Tante saya menikah siri dengan seorang laki laki dan menjadi istri kedua sedangkan istri pertama sudah meninggal dan meninggalkan dua orang anak selama perkawinan tersebut. Suami tante saya membeli satu bidang tanah beserta rumah diatasnya dengan nama diatas sertifikat adalah nama tante saya kemudian, saudara dari suami tante saya meminta kepada tante tanah beserta rumah tersebut dengan alasan mereka lebih berhak karena tanah tersebut dibeli dengan uang saudara mereka dan mengancam akan melaporkan tante saya bila tidak mau memberikannya. Bagaimana status tante saya terhadap tanah tersebut ?
Bahwa sertifikat tanah tersebut atas nama pelapor sehingga secara hukum yang memiliki hak atas tanah tersebut adalah pelapor. Bahwa mengenai uang yang digunakan untuk melakukan pembelian tanah tersebut yang disebut milik suami siri dari pelapor yang dibeli pada saat perkawinan, hal tersebut perlu dibuktikan apakah memang pembelian tersebut menggunakan uang dari suami siri pelapor. Bahwa mengenai hak waris dari perkawinan siri yang dilakukan oleh pelapor dan suami siri pelapor bila dihubungkan dengan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, maka secara hukum negara perkawinan yang dilakukan oleh pelapor dan suami siri pelapor tidak memiliki akibat hukum karena tidak tercatat dalam hukum negara.
Bahwa sehubungna dengan saudara dari suami siri pelapor yang menyatakan bila mereka berhak atas tanah tersebut, dihubungkan dengan nama yang tercantum dalam sertifikat adalah hanya satu nama yaitu nama pelapor, maka secara hukum sangat jelas bila saudara dari suami siri pelapor tersebut tidak memiliki hak apapun terhadap tanah beserta yang berdiri di atasnya.