Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-21 11:37:51
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN SIRI

Tante saya menikah siri dengan seorang laki laki dan menjadi istri kedua sedangkan istri pertama sudah meninggal dan meninggalkan dua orang anak selama perkawinan tersebut. Suami tante saya membeli satu bidang tanah beserta rumah diatasnya dengan nama diatas sertifikat adalah nama tante saya kemudian, saudara dari suami tante saya meminta kepada tante tanah beserta rumah tersebut dengan alasan mereka lebih berhak karena tanah tersebut dibeli dengan uang saudara mereka dan mengancam akan melaporkan tante saya bila tidak mau memberikannya. Bagaimana status tante saya terhadap tanah tersebut ?

Dijawab tanggal 2024-05-21 14:00:17+07

Bahwa sertifikat tanah tersebut atas nama pelapor sehingga secara hukum yang memiliki hak atas tanah tersebut adalah pelapor. Bahwa mengenai uang yang digunakan untuk melakukan pembelian tanah tersebut yang disebut milik “suami siri” dari pelapor yang dibeli pada saat perkawinan, hal tersebut perlu dibuktikan apakah memang pembelian tersebut menggunakan uang dari suami siri pelapor. Bahwa mengenai hak waris dari perkawinan siri yang dilakukan oleh pelapor dan suami siri pelapor bila dihubungkan dengan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, maka secara hukum negara perkawinan yang dilakukan oleh pelapor dan suami siri pelapor tidak memiliki akibat hukum karena tidak tercatat dalam hukum negara.

Bahwa sehubungna dengan saudara dari suami siri pelapor yang menyatakan bila mereka berhak atas tanah tersebut, dihubungkan dengan nama yang tercantum dalam sertifikat adalah hanya satu nama yaitu nama pelapor, maka secara hukum sangat jelas bila saudara dari suami siri pelapor tersebut tidak memiliki hak apapun terhadap tanah beserta yang berdiri di atasnya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK
Alamat : Jln. Pandan Ujung Kel. PPA Kec. Tj Harapan Kota Solok - Sumatera Barat
Kontak : 81374445759

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.