Orang tua saya baru saja membeli sebidang tanah dan kini sedang dalam tahapan pembangunan rumah. Pembangunan rumah sudah berjalan 2 minggu, tetapi tiba-tiba tukang memberitahu bahwa pembangunan berhenti karena ada pungli Pak RT. Hal ini dikarenakan orang tua saya belum membayar uang jalan sebesar Rp.2.000.000,-, jumlah. Padahal rumah yang dibangundibangun berada di pinggiran kota yang jalannya hanya di-paving block. Pertanyaan saya, Apakah benar ada peraturan yang mengharuskan calon warga untuk membayar uang jalan? Atau apakah ini termasuk pungli RT? Padahal pembangunan rumah baru saja berjalan
Pembangunan rumah tempat tinggal termasuk ke dalam bangunan gedung yang wajib memiliki perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tidak hanya untuk membangun baru, jika Anda hendak mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat rumah misalnya renovasi, maka Anda tetap memerlukan PBG
bahwa hak atas tanah yang Anda miliki adalah hak milik, karena orangtua Anda membeli tanah tersebut, sehingga berlaku pula Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Agraria yang berbunyi Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6
bahwa ketentuan dalam Pasal Pasal 20 UU Agraria menerangkan bahwa sifat-sifat daripada hak milik yang membedakannya dengan hak-hak lainnya. Hak milik adalah hak yang "terkuat dan terpenuh" yang dapat dipunyai orang atas tanah. Pemberian sifat ini tidak berarti, bahwa hak itu merupakan hak yang mutlak, tak terbatas dan tidak dapat diganggu-gugat. Sehingga saudara mempunyai hak untuk membangun rumah di atas tanah tersebut tanpa interupsi atau gangguan
bahwa pungutan biaya tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli. Hal ini dikarenakan pembangunan rumah di atas sebidang tanah miliknya pada dasarnya tidak ada ketentuan yang mengatur pemilik tanah/rumah yang bersangkutan untuk membayarkan uang kepada RT maupun warga setempat dengan alasan apapun termasuk biaya uang jalan sebagaimana definisi pungutan liar (pungli) menurut KBBI adalah pengenaan biaya yang dikenakan pada tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya. Di samping itu, sumber dana yang sah di lingkungan RT antara lain berasal dari iuran RT yang ditetapkan sebelumnya dalam musyawarah RT.
Bahwa terhadap hal tersebut saudara dapat melaporkan aoknum dimaksud kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden atau melaporkan kepada pihak berwajib yakni kepolisian juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan apabila dilakukan dengan pemaksaan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan