Kakak saya punya anak angkat, ketika kakka saya meninggal nanti apakah anak yang di angkat oleh kakak saya akan mendapatkan warisan?
Dalam menghadapi perkara mengenai kewarisan, hakim harus memperhatikan ruang lingkup permasalahan mengenai kewarisan tersebut. Status keahliwarisan seseorang masuk dalam ruang lingkup gugatan. Selain itu pula, dalam menghadapi perkara mengenai kewarisan khususnya terhadap anak angkat, hakim perlu untuk mempertimbangkan mengenai keabsahan pengangkatan anak dari anak angkat tersebut. Keabsahan ini didasarkan pada apakah pengangkatan anak telah dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Penetapan pengadilan tersebut meyakinkan bahwa pengangkatan anak dilakukan secara sah dan sesuai prosedur.
Dalam hukum kewarisan anak angkat tidak termasuk ahli waris, karena secara biologis tidak ada hubungan kekeluargaan antara anak angkat dengan orangtua angkatnya kecuali anak angkat itu diambil dari keluarga orangtua angkatnya. Karena bukan ahli waris, maka anak angkat tidak mendapatkan bagian sebagai ahli waris dari warisan orangtua angkatnya. Walaupun tidak mendapat warisan dari orangtua angkatnya akan tetapi anak angkat mendapat wasiat wajibat untuk mendapatkan harta warisan orangtua angkatnya. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh KHI dalam pasal 209 ayat (a):
Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak- banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya.