Sdr. Wigdo Handoko memiliki pertanyaan apabila saya sedang dalam proses perceraian dengan istri saya, apakah jika anak saya ditelantarkan oleh istri saya hak asuh anak saya lantas jatuh kepada saya? Atau kepada istri saya?
Atas permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon tersebut diatas, JPN (Jaksa Pengacara Negara) memberikan penjelasan dan arahan hukum yaitu :
Menurut kami Dalam persidangan terutama perkara yang terpenting adalah masalah pembuktian, Siapa yang dapat membuktikan kebenaran dalil yang diajukan, ialah yang akan memenangkan. karena majelis hakim mengadili secara formil. Mengenai masalah hak asuh anak, pada dasarnya anak yang belum berumur 12 tahun diasuh oleh ibunya. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam:
Namun jika dalam persidangan ternyata terbukti meyakinkan bahwa ibu tersebut tidak dapat dipercaya dalam hal pemeliharaan dan menjaga tumbuh kembang anak seperti menelantarkan, maka hak asuh anak tersebut dapat dialihkan kepada ayahnya dengan catatan ayahnya dapat bertanggung jawab. Salah satu dasar yang yang biasa digunakan untuk mengambil alih hak asuh anak dari ibunya yang tidak bertanggung jawab diantaranya adalah Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
Pasal 30
kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.
Pasal 31
demikian jawaban yang kami berikan, semoga sdr. puas dengan jawabannya.
terimakasih