Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-26 09:04:24
Pernikahan dan Perceraian
HAK ASUH ANAK

 Sdr. Wigdo Handoko memiliki pertanyaan “apabila saya sedang dalam proses perceraian dengan istri saya, apakah jika anak saya ditelantarkan oleh istri saya hak asuh anak saya lantas jatuh kepada saya? Atau kepada istri saya?”

Dijawab tanggal 2024-03-26 10:10:03+07

Atas permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon tersebut diatas, JPN (Jaksa Pengacara Negara)   memberikan penjelasan dan arahan hukum yaitu :

Menurut kami Dalam persidangan terutama perkara yang terpenting adalah masalah pembuktian, Siapa yang dapat membuktikan kebenaran dalil yang diajukan, ialah yang akan memenangkan. karena majelis hakim mengadili secara formil. Mengenai masalah hak asuh anak, pada dasarnya anak yang belum berumur 12 tahun diasuh oleh ibunya. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam:

  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
  3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

                                     Namun jika dalam persidangan ternyata terbukti meyakinkan bahwa ibu tersebut tidak dapat dipercaya dalam hal pemeliharaan dan menjaga tumbuh kembang anak seperti menelantarkan, maka hak asuh anak tersebut dapat dialihkan kepada ayahnya dengan catatan ayahnya dapat bertanggung jawab. Salah satu dasar yang yang biasa digunakan untuk mengambil alih hak asuh anak dari ibunya yang tidak bertanggung jawab diantaranya adalah Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:

Pasal 30

  1. Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan 

kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut. 

  1. Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.

Pasal 31

  1. Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.
  2. Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.

demikian jawaban yang kami berikan, semoga sdr. puas dengan jawabannya.

terimakasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAWAHLUNTO
Alamat : Kampung Tarandam Desa Muaro Kalaban, Kec. Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat
Kontak : 085875118082

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.