halo bapak jaksa, saya mau tanya jika saya sudah cerai dengan suami saya apakah bisa menerima waris atas harta bersama? terimakasih..
terkait dengan pertanyaan saudara jika sudah cerai apakah bisa menerima waris?, ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi hukum waris setelah perceraian,yakni :
Di banyak sistem hukum, hak seseorang untuk menerima warisan biasanya tergantung pada status hukum dan hubungan keluarga pada saat kematian. Jika seseorang sudah bercerai sebelum pewaris meninggal dunia, umumnya mereka tidak berhak menerima warisan dari mantan pasangan mereka.
Namun, aturan ini bisa bervariasi tergantung pada negara atau wilayah tempat tinggal dan ketentuan spesifik dalam hukum waris di sana. Beberapa hal yang mungkin mempengaruhi hak waris setelah perceraian termasuk: