Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-13 20:46:04
Hukum Waris
HUKUM WARIS

halo bapak jaksa, saya mau tanya jika saya sudah cerai dengan suami saya apakah bisa menerima waris atas harta bersama? terimakasih..

Dijawab tanggal 2024-08-14 17:25:26+07

terkait dengan pertanyaan saudara jika sudah cerai apakah bisa menerima waris?, ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi hukum waris setelah perceraian,yakni :

Di banyak sistem hukum, hak seseorang untuk menerima warisan biasanya tergantung pada status hukum dan hubungan keluarga pada saat kematian. Jika seseorang sudah bercerai sebelum pewaris meninggal dunia, umumnya mereka tidak berhak menerima warisan dari mantan pasangan mereka.

Namun, aturan ini bisa bervariasi tergantung pada negara atau wilayah tempat tinggal dan ketentuan spesifik dalam hukum waris di sana. Beberapa hal yang mungkin mempengaruhi hak waris setelah perceraian termasuk:

  1. Hukum Waris Lokal: Beberapa hukum mungkin memiliki ketentuan khusus tentang hak waris mantan pasangan.
  2. Perjanjian Perceraian: Kadang-kadang, perjanjian perceraian dapat mencakup ketentuan tentang hak waris.
  3. Wasiat atau Surat Wasiat: Jika mantan pasangan disebutkan dalam surat wasiat, maka mereka mungkin masih berhak menerima warisan sesuai dengan keinginan pewaris.
  4. Kewarganegaraan atau Hukum Internasional: Jika pewaris dan mantan pasangan berada di negara yang berbeda, hukum waris yang berlaku bisa berbeda.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. POHUWATO
Alamat : Jalan KH. Dewantoro Blok Plan Perkantoran Marisa Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato
Kontak : 81340193673

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.