Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-27 11:35:33
Pernikahan dan Perceraian
HAK ASUH ANAK

selamat siang admin.

Saya akan mengajukan perceraian ke pengadilan Agama. yang ingin saya tanyakan, apakah hak asuh anak akan berada di tangan saya mengingat saya memiliki 1 orang putra yang masih berumur 5 tahun.

 

terima kasih

Dijawab tanggal 2024-03-27 11:54:57+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Adapun ketentuan tentang hak asuh anak yang di atas tujuh tahun diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya, sedangkan yang masih di bawah tujuh tahun secara otomatis jatuh kepada ibu, hak asuh itu tidak akan terhapus meski ibu tidak memiliki penghasilan,sebab ayah tetap memiliki kewajiban nafkah kepada anak meski hak asuh berada di tangan ibu.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dharmasraya secara Gratis.

Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DHARMAS RAYA
Alamat : Jl. Lintas Sumatera Km. 3 Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya
Kontak : 897376200899

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.