selamat siang admin.
Saya akan mengajukan perceraian ke pengadilan Agama. yang ingin saya tanyakan, apakah hak asuh anak akan berada di tangan saya mengingat saya memiliki 1 orang putra yang masih berumur 5 tahun.
terima kasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Adapun ketentuan tentang hak asuh anak yang di atas tujuh tahun diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya, sedangkan yang masih di bawah tujuh tahun secara otomatis jatuh kepada ibu, hak asuh itu tidak akan terhapus meski ibu tidak memiliki penghasilan,sebab ayah tetap memiliki kewajiban nafkah kepada anak meski hak asuh berada di tangan ibu.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dharmasraya secara Gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.