Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 25 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-09 09:24:32
Hukum Waris
PERMASALAHAN WARISAN

Saya ingin bertanya, bagaimana jika saya mewariskan seluruh  harta saya hanya kepada anak terakhir saya saja,tapi tidak untuk istri dan anak anak saya yang lainnya,apakah bisa saya memberikan warisan seperti itu?

Terimakasih 

Dijawab tanggal 2024-07-10 09:04:50+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Tidak bisa ya pak, karena pada dasarnya setiap ahli waris itu sudah diatur haknya masing masing berdasarkan undang undang, baik itu KUHP perdata / PHI, jadi sekalipun ada wasiat yang menyatakan warisan hanya diberikan kepada salah satu ahli saja, dan ahli warisan lain tidak dapat warisan, wasiat tersebut tidak dapat dibenarkan,karena undang undang telah mengatur legitima porte terhadap legitimasi bagian mutlak yang berhak didapat oleh setiap ahli waris.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. AGAM
Alamat : Jl. Jendral Sudirman, Lubuk Basung, Kec. Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat
Kontak : 81229756313

Cari

Terbaru

Pertanahan
hak guna usaha

Apakah yang dimaksud dengan Hak Guna

Hukum Waris
Bagi Harta tanah sawah

Ada tanah warisan seluas 1 hektar tap

Hutang Piutang
PERMASALAHAN RT DI KOTA BATAM

Selamat Pagi, saat ini di perumahan k

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.