Saya ingin bertanya, bagaimana jika saya mewariskan seluruh harta saya hanya kepada anak terakhir saya saja,tapi tidak untuk istri dan anak anak saya yang lainnya,apakah bisa saya memberikan warisan seperti itu?
Terimakasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Tidak bisa ya pak, karena pada dasarnya setiap ahli waris itu sudah diatur haknya masing masing berdasarkan undang undang, baik itu KUHP perdata / PHI, jadi sekalipun ada wasiat yang menyatakan warisan hanya diberikan kepada salah satu ahli saja, dan ahli warisan lain tidak dapat warisan, wasiat tersebut tidak dapat dibenarkan,karena undang undang telah mengatur legitima porte terhadap legitimasi bagian mutlak yang berhak didapat oleh setiap ahli waris.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.