Apakah ahli waris wajib membayar utang pewaris ketika pewaris meninggal dunia?
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam Sejahtera bagi kita semua.
Hal ini tergantung pada sikap seorang waris terhadap harta peninggalan (warisan), apakah ia akan menerima secara murni, menerima dengan catatan, atau menolak warisan. Apabila seorang waris menerima warisan secara murni, maka berakibat ia akan bertanggung gugat atas utang dari pewaris meskipun harta warisan yang diterimanya tidak mencukupi. Selanjutnya, apabila waris menerima warisan dengan catatan, maka ia turut bertanggung gugat sebatas harta warisan yang diterimanya.
Namun, jika seorang waris menolak warisan, maka ia bukanlah waris dan penolakan ini harus dinyatakan secara tegas di kepaniteraan pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam dengan Pasal 1057-1058 KUH Perdata.
Berdasarkan uraian di atas, menurut hukum waris berdasarkan KUH Perdata, para ahli waris bertanggung gugat atas utang dari pewaris, baik itu diperjanjikan atau dituliskan dalam surat utang maupun tidak, dengan catatan bahwa ahli waris menerima warisan secara murni.
Demikian jawaban dari kami, semoga bisa mencerahkan dan bermanfaat.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.