Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-25 11:50:01
Hukum Waris
HARTA WARISAN

Apakah ahli waris wajib membayar utang pewaris ketika pewaris meninggal dunia?

Dijawab tanggal 2024-03-25 11:55:12+07

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam Sejahtera bagi kita semua.

Hal ini tergantung pada sikap seorang waris terhadap harta peninggalan (warisan), apakah ia akan menerima secara murni, menerima dengan catatan, atau menolak warisan. Apabila seorang waris menerima warisan secara murni, maka berakibat ia akan bertanggung gugat atas utang dari pewaris meskipun harta warisan yang diterimanya tidak mencukupi. Selanjutnya, apabila waris menerima warisan dengan catatan, maka ia turut bertanggung gugat sebatas harta warisan yang diterimanya.

Namun, jika seorang waris menolak warisan, maka ia bukanlah waris dan penolakan ini harus dinyatakan secara tegas di kepaniteraan pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam dengan Pasal 1057-1058 KUH Perdata.

Berdasarkan uraian di atas, menurut hukum waris berdasarkan KUH Perdata, para ahli waris bertanggung gugat atas utang dari pewaris, baik itu diperjanjikan atau dituliskan dalam surat utang maupun tidak, dengan catatan bahwa ahli waris menerima warisan secara murni.

Demikian jawaban dari kami, semoga bisa mencerahkan dan bermanfaat.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. PESISIR SELATAN DI BALAI SELASA
Alamat : Jalan Limau Sundai Balai Selasa Kabupaten Pesisir Selatan
Kontak : 82169089665

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.