Assalamuaalikum saya mau bertanya,Bagaimana hukum pernikahan beda agama di Indonesia, apakah di perbolehkan atau tidak menurut Undang-Undang yang ada di Indonesia?
Pada dasarnya hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama, sehingga ada kekosongan hukum terkait perkawinan beda agama di Indonesia. Memperhatikan syarat sah perkawinan di dalam UU Perkawinan, UU Perkawinan menyerahkan kepada hukum masing-masing agama dan kepecayaan termasuk sebagai syarat sahnya perkawinan. Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam Majelis Agama Tingkat Pusat atau yang biasa dikenal dengan ("MATP") juga telah mengatur mengenai pernikahan beda agama ini. Di Islam sendiri, MUl sebagai instansi tertinggi dalam menentukan keputusannya mengenai nikah beda agama menurut islam,telah sepakat menyatakan dan memberikan fatwa jika pernikahan beda agama yang dilakukan dalam agama Islam haram hukumnya dan membuat akad nikah pernikahan tersebut tidak sah secara agama.
Akan tetapi pada praktiknya memang masih dapat terjadi adanya pernikahan beda agama di Indonesia. Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono
Darmabrata, menjabarkan ada 4 cara popular yang ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan. Menurut Wahyono, 4 cara tersebut adalah:
1. Meminta penetapan pengadilan;
2. Perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama;
3. Penundukan sementera pada salah satu hukum agama; dan
4. Menikah di luar negeri.
Adapun Yurisprudensi Mahkamah Agung yaitu Putusan MA No. 1400 K/PDT/.1986. Putusan MA tersebut menyatakan bahwa kantor catatn sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Kasus ini bermula dari perkawinan perempuan beragama Islam dengan pasangannya beragama Kristen Protestan. Dalam putusannya MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pernikahan di catatan sipil telah memilih perkawinannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam. Dengan demikian,
pemohon sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya (Islam), maka kantor catatan sipil harus melangsungkan mencatatkan dan perkawinan tersebut sebagai dampak pernikahan beda agama yang dilangsungkan. Maka, berdasarkan putusan MA tersebut perkawinan beda agama dapat dictatkan pada catatan sipil sepanjang salah satu calon menundukan diri dan melangsungkan pernikahan tidak secara Islam.