Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-25 08:23:23
Hukum Waris
HUKUM WARIS

Kami sekeluarga telah bersepakat akan menjual aset yang telah ditinggalkan oleh almarhum ayah. Almarhum meninggalkan seorang istri, satu orang anak laki-laki, dan satu orang anak perempuan. Kedua orangtua menikah secara Islam (Ayah, Ibu dan anak laki-laki beragama Islam), sedangkan anak perempuan berpindah agama mengikuti agama suaminya. Hukum waris apakah yang berlaku, dan bagaimana garis besar peruntukannya? Bagaimanakah seharusnya pembagian yang wajar (sehingga tidak menimbulkan hal-hal negatif)?

Dijawab tanggal 2024-07-25 08:35:30+07

Hukum waris mengikuti agama dari pewaris. Oleh karena itu, yang menjadi ahli waris dalam hal ini adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Kelompok ahli waris menurut hubungan darah yaitu: (a) golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek dan (b) golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek [Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam atau KHI]. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda [Pasal 174 ayat (2) KHI].

 

Dari uraian di atas dan penjelasan Anda sebelumnya, kami hanya mengetahui bahwa almarhum ayah Anda meninggalkan satu orang istri, satu orang anak laki-laki dan satu orang anak perempuan. Kemudian, karena anak perempuan tidak beragama Islam, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai ahli waris. Di sisi lain, Anda tidak menginformasikan kepada kami apakah ayah dan ibu pewaris masih hidup. Karena, seperti kami jelaskan pada bagian sebelumnya, jika kedua orangtua pewaris masih hidup, maka keduanya juga merupakan ahli waris.

 

Namun demikian, para ahli waris yang Anda sebutkan termasuk dalam golongan zawil furud atau ahli waris yang mendapatkan harta warisan berdasarkan bagian tertentu dari harta warisan yang prosentasenya telah ditentukan oleh Al Quran dan Hadist. Golongan ini merupakan pihak yang pertama kali mendapatkan harta waris setelah pewaris meninggal dunia. Prosentase pembagian tersebut adalah 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6 dari harta waris. Berikut bagian masing-masing ahli waris yang masuk dalam golongan zawil furud dalam kasus Anda:

 

1.      Istri mendapatkan 1/8 bagian, karena pewaris memiliki anak atau cucu. Istri juga memperoleh harta bersama atau harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung [Pasal 96 ayat (1) KHI].

2.      Anak laki-laki mendapatkan sisa dari harta waris yaitu 7/8 bagian.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH LAUT
Alamat : Jl. Datu Insyad Komp. Perkantoran Gagas Pelaihari
Kontak : 81255209210

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.