Nenek saya yang beragama islam meninggal dengan warisan sebidang tanah di Gunung Omeh. Nenek mempunyai 4 orang anak perempuan (2 orang meninggal sebelum nenek, dan masing-masing mempunyai 2 anak). Keluarga bermaksud memecah SHM atas nama nenek menjadi 4 SHM atas nama ahli waris (termasuk ahli waris pengganti-cucu). Bagaimana proses pemecahan sertifikatnya? Jika perlu penetapan ahli waris terlebih dahulu, bagaimana prosesnya? Faktor apa saja yang menentukan besarnya biaya pemecahan sertifikat?
Pemecahan bidang tanah atau sering juga dikenal dengan pemecahan sertifikat tanah merupakan salah satu jenis perubahan data fisik objek pendaftaran tanah dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pemecahan bidang tanah dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Dalam pemecahan sertifikat tanah, bidang tanah sertifikat induknya sudah tidak ada/tidak aktif.
Kemudian, untuk menjawab pertanyaan bagaimana cara pecah tanah warisan, maka perlu dilakukan beberapa langkah sebagai berikut.
Jika sebidang tanah akan diwariskan kepada lebih dari satu orang, maka peralihan hak atas tanah tersebut harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris. Hal ini diatur dalam Pasal 42 ayat (4) PP 24/1997, yang berbunyi:
Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
Surat tanda bukti sebagai ahli waris, menurut Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997, dapat berupa akta keterangan hak mewaris, atau surat penetapan ahli waris atau surat keterangan ahli waris.
Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/BPN 16/2021, salah satu proses pemecahan sertifikat yang berasal dari warisan sebidang tanah, harus dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris, yang dapat berupa wasiat, putusan pengadilan, penetapan hakim/ketua pengadilan, surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris, akta keterangan hak mewaris dari notaris, atau surat keterangan waris dari balai harta peninggalan.
Untuk itu, jika Anda akan menggunakan penetapan ahli waris, maka Anda perlu mengajukan permohonan penetapan ahli waris terlebih dahulu dari pengadilan, yang dalam kasus Anda harus dilakukan melalui Pengadilan Agama Tanjuing Pati
Setelah seluruh berkas untuk mengajukan permohonan penetapan waris kepada Pengadilan Agama telah siap, maka agenda selanjutnya adalah melakukan persidangan permohonan, dengan agenda pengajuan permohonan, pembuktian, hingga kemudian diterbitkan penetapan dari majelis hakim.
Setelah penetapan ahli waris sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama terkait, maka selanjutnya adalah mengajukan pemecahan sertifikat tanah kepada Kantor ATR/BPN.
Permohonan pemecahan sertifikat tanah dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan ke Kantor ATR/BPN domisili Anda. Kemudian, Anda perlu mengisi formulir permohonan pemecahan sertifikat tanah. Formulir tersebut berkaitan dengan identitas pemohon/penerima kuasa, jenis layanan yang akan dimohonkan yaitu pemecahan bidang, lokasi tanah sesuai data sertifikat, dan nomor sertifikat. Dalam laman tersebut, Anda perlu mengikuti instruksi yang telah disediakan.
Adapun, dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk permohonan pemecahan sertifikat tanah menurut Pasal 133 ayat (1) Permen Agraria ATR/BPN 3/1997 adalah:
Permohonan pemecahan bidang tanah yang telah didaftar tersebut, diajukan oleh pemegang hak atau kuasanya dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemecahan tersebut dilakukan dan melampirkan dokumen-dokumen di atas.
Secara lebih detail, berdasarkan laman ATR/BPN tentang pemecahan, syarat pemecahan sertifikat tanah atau bidang tanah yaitu:
Selanjutnya, terdapat keterangan tambahan terkait dengan persyaratan tersebut yang perlu diperhatikan, yaitu:
Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya tentang faktor yang menentukan besarnya biaya pemecahan sertifikat tanah adalah banyaknya bidang yang akan dilakukan pemecahan.
Berdasarkan Lampiran PP 128/2015, biaya untuk pelayanan pendaftaran pemecahan sertifikat tanah per bidang sebesar Rp50.000,00
Selain layanan pendaftaran juga terdapat layanan pengukuran dan pemetaan dalam rangka penetapan batas ketika melakukan pemecahan sertifikat tanah jika kurang dari 10 hektar dihitung dengan rumus dapat dilihat di PP 128/2015