Bahwa pemohon memiliki 1 orang saudara, ketika ayah pemohon masih hidup pemohon dihibahkan oleh ayah sebidang tanah seluas 400 m, tanah tersebut memiliki luas total 900 m dan sisanya dihibahkan oleh ayah pemohon kepada saudara pemohon tanah tersebut belum memiliki sertifikat dan tidak memiliki rincian. bahwa semenjak ayah pemohon sakit sekitar tahun 2004, yang membayar PBB tanah tersebut adalah saudara pemohon, sekarang tanah tersebut mau disertifikatkan oleh saudara pemohon dengan dasar bayar PBB. Pemohon bertanya bagaimana pemohon dapat memperoleh hak atas tanah yang dihibahkan secara lisan oleh ayah pemohon tersebut ?
Bahwa berdasarkan putusan ahli waris, tanah tersebut harus disertifikatkan terlebih dahulu atas nama berdua, masalah pembagian atau bagian yang dulu pernah dihibahkan secara lisan oleh ayah si pemohon, sudah tidak bisa dibuktikan lagi karena hibah sudah hangus karena waris, seharusnya setelah ayah dari si pemohon menghibahkan kepada si pemohon, pemohon langsung membuatkan sertifikat atas bagiannya itu dan/atau membuat akta hibah atas tanahnya tersebut di pejabat yang berwenang