Kami sedang membuat perjanjian antara 4 pihak. Dalam perjanjian atau kesepakatan tersebut akan ditempel meterai. Apakah memang suatu perjanjian wajib menggunakan meterai? Jika iya, berapa buah meterai yang perlu ditempel dalam perjanjian yang akan kami buat tersebut? Terima kasih.
Menurut UU Bea Meterai, bea meterai dikenakan atas dua jenis dokumen, yaitu:
a. dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
b. dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Adapun surat perjanjian beserta rangkapnya yang rencana akan Anda buat termasuk dokumen yang bersifat perdata yang dikenai bea meterai atasnya.
Dengan demikian, kedudukan meterai dalam perjanjian adalah karena termasuk dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian bersifat perdata dan agar surat perjanjian dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan, bukan sebagai syarat sah perjanjian.
Berdasarkan keterangan yang disebutkan sebelumnya bahwa bea meterai terutang pada saat dokumen dibubuhi tanda tangan untuk surat perjanjian beserta rangkapnya dan terutang oleh masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya.
Maka, untuk surat perjanjian, meterai yang dibubuhkan adalah 1 buah meterai dengan tarif Rp10.000,- pada tiap rangkap perjanjian. Dalam hal ini Anda menyebutkan ada 4 pihak yang mengadakan perjanjian, sehingga jika dibuat 4 rangkap perjanjian, maka setiap pihak akan mendapatkan masing-masing 1 salinan perjanjian yang bermeterai atau 4 rangkap perjanjian yang masing-masing bermeterai.