Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-21 13:58:42
Hutang Piutang
PERJANJIAN KESEPAKATAN

Kami sedang membuat perjanjian antara 4 pihak. Dalam perjanjian atau kesepakatan tersebut akan ditempel meterai. Apakah memang suatu perjanjian wajib menggunakan meterai? Jika iya, berapa buah meterai yang perlu ditempel dalam perjanjian yang akan kami buat tersebut? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2024-05-22 08:16:53+07

Menurut UU Bea Meterai, bea meterai dikenakan atas dua jenis dokumen, yaitu:
a. dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
b. dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Adapun surat perjanjian beserta rangkapnya yang rencana akan Anda buat termasuk dokumen yang bersifat perdata yang dikenai bea meterai atasnya.
Dengan demikian, kedudukan meterai dalam perjanjian adalah karena termasuk dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian bersifat perdata dan agar surat perjanjian dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan, bukan sebagai syarat sah perjanjian.
Berdasarkan keterangan yang disebutkan sebelumnya bahwa bea meterai terutang pada saat dokumen dibubuhi tanda tangan untuk surat perjanjian beserta rangkapnya dan terutang oleh masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya.
Maka, untuk surat perjanjian, meterai yang dibubuhkan adalah 1 buah meterai dengan tarif Rp10.000,- pada tiap rangkap perjanjian. Dalam hal ini Anda menyebutkan ada 4 pihak yang mengadakan perjanjian, sehingga jika dibuat 4 rangkap perjanjian, maka setiap pihak akan mendapatkan masing-masing 1 salinan perjanjian yang bermeterai atau 4 rangkap perjanjian yang masing-masing bermeterai.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LAHAT
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1, Bandar Jaya, Lahat 31414. Hp. 0896 6903 5371
Kontak : 89669035371

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan Siri

Saya seorang pria yang sudah beristri

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah surat pengakuan hutang dapat d

Pertanahan
Penyerobotan Tanah

Saya mau bertanya, apabila terjadi pe

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.