Bagaimana Syarat dan Tata Cara Gugat Sertifikat Tanah ?
terimakasi atas pertanyaan anda, sebelum menjawab pertanyaan anda terlebih dahulu kami jelaskan apa itu Sertifikat Tanah ?
Sertifikat tanah adalah tanda bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan tersebut. Sertifikat tanah wajib dimiliki oleh pemilik lahan agar sah di mata hukum atas hak kepemilikannya.
Namun sertifikat tanah bisa digugat atau bahkan dibatalkan. Adanya alasan yang dapat menyebabkan sertifikat tanah digugat, salah satu alasannya adalah administrasi dan ada pihak lain yang membuktikan bahwa aset tersebut adalah miliknya.
Cara Menggugat Sertifikat Tanah :
Seperti dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 383K/Sip/1971 tanggal 3 November 1971, yang menyatakan surat bukti hak milik dinyatakan batal yang dikeluarkan oleh instansi agraria secara sah dan tidak termasuk wewenang pengadilan negeri melainkan semata-mata wewenang administrasi Pembatalan surat bukti hak milik yang dimintakan oleh pihak yang dimenangkan pengadilan kepada instansi agraria berdasarkan putusan pengadilan yang diperolehnya.
Jadi pembatalan sertifikat tanah dapat dilakukan dengan dua jalur yakni meminta kepada Menteri ATR/BPN untuk pembatalan sertifikat tanah melalui Kantor Pertanahan dengan alasan adanya kesalahan hukum dalam proses penerbitannya atau melalui mekanisme gugatan ke PTUN.
Berikut cara menggugat sertifikat tanah melalui Kantor Pertanahan dan PTUN:
Alasan untuk pembatalan sertifikat tanah adalah adanya cacat hukum administratif seperti kesalahan perhitungan dan luas tanah, atau adanya tumpang tindih hak atas tanah, kesalahan prosedural, atau perbuatan lain. Contohnya seperti pemalsuan surat atas sertifikat tanah.
Adapun dokumen persyaratan yang harus kamu lampirkan ketika menggugat sertifikat tanah adalah:
Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintah (UU 30/2014), Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sertifikat tanah adalah salah satu bentuk KTUN, hingga perlu kamu perhatikan batas waktu untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Batas waktu terhitung 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana diatur Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Jika masa waktu yang diberikan melewati lebih dari 90 hari, maka jalur yang ditempuh harus melalui Pengadilan Negeri. Nah apa saja syarat menggugat sertifikat tanah?
Insertizen, persyaratan untuk menggugat sertifikat tanah atau membatalkan sertifikat tanah harus merujuk Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999, permohonan pembatalan dapat dilakukan jika diduga adanya cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Contoh cacat hukum administratif adalah:
Nah, itu dia cara dan syarat untuk menggugat sertifikat tanah Insertizen. Semoga informasi di atas dapat membantu .