Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 27 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-24 10:33:56
Pertanahan
PERTANAHAN

Bagaimana Syarat dan Tata Cara Gugat Sertifikat Tanah ? 

Dijawab tanggal 2024-04-24 10:58:13+07

terimakasi atas pertanyaan anda, sebelum menjawab pertanyaan anda terlebih dahulu kami jelaskan apa itu Sertifikat Tanah ?

Sertifikat tanah adalah tanda bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan tersebut. Sertifikat tanah wajib dimiliki oleh pemilik lahan agar sah di mata hukum atas hak kepemilikannya.

Namun sertifikat tanah bisa digugat atau bahkan dibatalkan. Adanya alasan yang dapat menyebabkan sertifikat tanah digugat, salah satu alasannya adalah administrasi dan ada pihak lain yang membuktikan bahwa aset tersebut adalah miliknya.

Cara Menggugat Sertifikat Tanah :

Seperti dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 383K/Sip/1971 tanggal 3 November 1971, yang menyatakan surat bukti hak milik dinyatakan batal yang dikeluarkan oleh instansi agraria secara sah dan tidak termasuk wewenang pengadilan negeri melainkan semata-mata wewenang administrasi Pembatalan surat bukti hak milik yang dimintakan oleh pihak yang dimenangkan pengadilan kepada instansi agraria berdasarkan putusan pengadilan yang diperolehnya.

Jadi pembatalan sertifikat tanah dapat dilakukan dengan dua jalur yakni meminta kepada Menteri ATR/BPN untuk pembatalan sertifikat tanah melalui Kantor Pertanahan dengan alasan adanya kesalahan hukum dalam proses penerbitannya atau melalui mekanisme gugatan ke PTUN.

Berikut cara menggugat sertifikat tanah melalui Kantor Pertanahan dan PTUN:

1. Meminta Pembatalan Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan

Alasan untuk pembatalan sertifikat tanah adalah adanya cacat hukum administratif seperti kesalahan perhitungan dan luas tanah, atau adanya tumpang tindih hak atas tanah, kesalahan prosedural, atau perbuatan lain. Contohnya seperti pemalsuan surat atas sertifikat tanah.

Adapun dokumen persyaratan yang harus kamu lampirkan ketika menggugat sertifikat tanah adalah:

  • Fotokopi surat bukti identitas dan surat bukti kewarganegaraan (bagi perorangan) atau fotokopi akta pendirian (bagi badan hukum)
  • Fotokopi surat keputusan dan atau sertifikat
  • Dokumen lain yang berkaitan dengan permohonan pembatalan tersebut.

2. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintah (UU 30/2014), Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sertifikat tanah adalah salah satu bentuk KTUN, hingga perlu kamu perhatikan batas waktu untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Batas waktu terhitung 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana diatur Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Jika masa waktu yang diberikan melewati lebih dari 90 hari, maka jalur yang ditempuh harus melalui Pengadilan Negeri. Nah apa saja syarat menggugat sertifikat tanah?

Syarat dan Menggugat Sertifikat Tanah

Insertizen, persyaratan untuk menggugat sertifikat tanah atau membatalkan sertifikat tanah harus merujuk Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999, permohonan pembatalan dapat dilakukan jika diduga adanya cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Contoh cacat hukum administratif adalah:

  • Kesalahan prosedur
  • Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
  • Kesalahan subjek hak
  • Kesalahan objek hak
  • Kesalahan jenis hak
  • Kesalahan perhitungan luas
  • Terdapat tumpang tindih hak atas tanah
  • Data yuridis atau data fisik tidak benar
  • Kesalahan lainnya yang bersifat administratif

Nah, itu dia cara dan syarat untuk menggugat sertifikat tanah Insertizen. Semoga informasi di atas dapat membantu .

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPULAUAN MENTAWAI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sertifkat Tanah

Jika ada yang menggugat sertifikat ha

Pertanahan
Sertifikat Tanah

Saya ingin bertanya mengenai sertifik

Hutang Piutang
pinjaman online

Apa yang harus kita lakukan jika nomo

Pertanahan
Haruskah Lahan Perkebunan Berstatus Hak Guna Usaha?

Orangtua saya bekerja sebagai petani

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.