Saya ingin bertanya mengenai status hukum jual beli tanpa pengikatan di notaris.pada tahun 2016 saya menjual tanah di daerah Pagaruyung batusangkar yang statusnya masih SKT kepada pembeli seharga 80 juta.pembeli membayar uang muka sebesar 45 juta kami membuat surat perjanjian jual beli yang disepakati oleh kami berdua.tapi tidak ada melalukan AJB di notaris.dalam perjanjian itu sisa pembayaran uang muka tersebut akan dibayarkan setelah sertifikat tanah tersebut sudah jadi.sekarang sertifikat dalam proses.sekarang saya berencana membatalkan perjanjian jual beli tersebut karena nilai harga tanah yg akan saya jual sudah tidak 80 juta lg.karena sekarang banyak pembangunan jalan didaerah tanah saya tersebut.otimatis harga tanah yg sekarang tidak sama lagi dengan harga tanah yg pada saat saya menjual tanah tersebut.apakah saya bisa membatalkan nya?
bahwa dalam pasal 1320 KUHPerdata dijelaskan tentang syarat sah suatu perjanjian :
1.adanya kesepakatan kedua belah pihak : kedua belah pihak yg membuat perjanjian setuju mengenai hal - hal pokok dlam kontrak
2. kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum : asas cakap melakukan perbuatan hukum, setiap orang harus sudah dewasa dan sehat pikirannya.
3. adanya objek : sesuatu perjanjian dalam suatu haruslah suatu hal dan barang yang cukup jelas
4. adanya kausa yang halal
dari pasal tersebut adalah syarat agar suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak adalah perjanjian harus timbal balik, terdapat wanprestasi dan pembatalannya harus dimintakan kepada hakim.
pada saat saudara melakukan transasksi jual beli denganpembeli , membuat surat jual beli yg sy=urat perjanjiannya telah memenuhi pasal 1320 KUHPerdata maka surat perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak .perjanjian jual beli dapat dibatalkan jika memenuhi syarat sebagaimana diatur pasal m1266 KUHPerdata. jika pembatalan sepuhak dan merugikan pihak lain maka dapat dikatakan perbuatan tersebut perbuatan melawan hukum (PMH)