Minggu, 19 Mei 2024
2024-04-25 20:26:14
Pernikahan dan Perceraian
MENYEMBUNYIKAN STATUS PERNIKAHAN

Adik sepupu saya menikah dengen seseorang lelaki, yang setelah 3 tahun pernikahan dan memiliki 1 orang putra baru ketahuaan jika suaminya pernah menikah dengen  Wanita lain sebelum manikah dengan adik  sepupu saya dan memiliki anak juga? Keluarga saya merasa tertipu apakah  saya bisa bercerai dan apa yang  bisa kita lakukan?

Dijawab tanggal 2024-04-26 08:23:37

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Pada dasarnya, menurut Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Kemudian, alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan sebagai berikut:

  1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
  3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  6. antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

Selain alasan-alasan tersebut, bagi pasangan suami istri yang beragama Islam juga berlaku ketentuan dalam Pasal 116 KHI yang menambahkan dua alasan perceraian yang tidak disebut dalam UU Perkawinan yaitu:

  1. suami melanggar taklik talak;
  2. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Menjawab pertanyaan Anda, jika melihat dari alasan-alasan perceraian yang disebutkan dalam UU Perkawinan dan KHI, maka bercerai karena tindakan sangsuami yang menyembunyikan status perkawinan sebelumnya demi dapat menikah bukan merupakan alasan yang kuat bagi untuk dapat menceraikannya.

Lebih lanjut, jika saudara hendak melanjutkan proses hukum ke jalur Pidana saudara bisa langsung datang ke polsek atau polres terdekat mebawa bukti – bukti terkait. 

 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BONDOWOSO
Alamat : Kejaksaan Negeri Bondowoso Jl. Jenderal Ahmad Yani No.82, Penatu, Nangkaan, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68215
Kontak : 82301528212

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Perceraian

Apakah boleh seorang istri menggugat

Hukum Waris
Tanah Waris

Bahwa telah datang seseorang kepada B

Hutang Piutang
Pinjaman Online

Saya saat ini terlilit utang terhadap

Hukum Waris
Hukum Waris yang beda agama

Saya ingin bertanya perihal pembagian

Hubungi kami

Email us to jamdatun@kejaksaan.go.id

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2023 Kejaksaan Republik Indonesia.