Adik sepupu saya menikah dengen seseorang lelaki, yang setelah 3 tahun pernikahan dan memiliki 1 orang putra baru ketahuaan jika suaminya pernah menikah dengen Wanita lain sebelum manikah dengan adik sepupu saya dan memiliki anak juga? Keluarga saya merasa tertipu apakah saya bisa bercerai dan apa yang bisa kita lakukan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Pada dasarnya, menurut Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Kemudian, alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan sebagai berikut:
Selain alasan-alasan tersebut, bagi pasangan suami istri yang beragama Islam juga berlaku ketentuan dalam Pasal 116 KHI yang menambahkan dua alasan perceraian yang tidak disebut dalam UU Perkawinan yaitu:
Menjawab pertanyaan Anda, jika melihat dari alasan-alasan perceraian yang disebutkan dalam UU Perkawinan dan KHI, maka bercerai karena tindakan sangsuami yang menyembunyikan status perkawinan sebelumnya demi dapat menikah bukan merupakan alasan yang kuat bagi untuk dapat menceraikannya.
Lebih lanjut, jika saudara hendak melanjutkan proses hukum ke jalur Pidana saudara bisa langsung datang ke polsek atau polres terdekat mebawa bukti bukti terkait.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis.