Bagaimanakah hukumnya apabila terdapat anak angkat yang diberi harta benda oleh orang tua angkatnya?
Dalam kasus ini, harta benda yang diberikan kepada anak angkat dari orang tua angkatnya dikategorikan sebagai hibah bukan waris hal ini dikarenakan orang tua angkat tersebut masih hidup namun apabila harta benda tersebut (contoh: sebidang tanah) ingin mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka tetap harus dibuatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).