Selamat pg bapak/bu jaksa. Sa punya saudara yg sedang melakukan proses perceraian, tapi mediasai di pihak pengadilan tdk berhasil, setelah mereka tdk bisa didamaikan dan tetap ingin bercerai. Kenapa proses percerain hanya dilakukan di depan sidang pengadilan saja?
Menurut Pasal 39 UU Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 115 KHI yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan. Alasan di balik kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang bercerai untuk menyelesaikan perbedaan mereka, seperti melalui mediasi atau mufakat, sebelum memutuskan untuk bercerai. Selain itu, proses perceraian melibatkan berbagai aspek seperti hak asuh anak, pembagian harta, dan nafkah, yang akan diputuskan oleh pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan sidang pengadilan dalam proses perceraian diatur untuk memastikan bahwa perceraian dilakukan dengan transparansi, sesuai dengan hukum, dan untuk mencegah manfaat yang tidak seadil.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jayawijaya secara gratis.