Selamat Siang Bapak/Ibu, Mohon Izin bertanya terkait batas usia yang diperbolehkan untuk melakukan pernikahan umur berapa ya Pak/Ibu, apabila anak dibawah umur diperbolehkan melakukan pernikahan, apa yang menjadi syarat dilakukannya pernikahan tersebut?
Izin menjawab pertanyaan yang diberikan Ibu.
Undang-undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 1 telah mengatur batas minimal usia perkawinan bagi pria maupun wanita, yaitu berusia minimal 19 tahun.
Berdasarkan peraturan tersebut warga masyarakat yang dapat menikah harus berusia minimal 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, dulu menikah pada usia 17 tahun atau 18 tahun tidak perlu mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama. Lain dengan kondisi sekarang, dimana Undang-undang perkawinan yang baru mengisyaratkan harus adanya surat dispensasi dari Pengadilan Agama bagi pasangan calon pengantin yang di bawah usia 19 tahun.
Kalau surat dispensasi dari Pengadilan Agama sudah didapatkan oleh calon pengantin maka Kepala Kantor Urusan Agama maupun penghulu sudah dapat menikahkan anak tersebut.