Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-28 08:47:03
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR

Selamat Siang Bapak/Ibu, Mohon Izin bertanya terkait batas usia yang diperbolehkan untuk melakukan pernikahan umur berapa ya Pak/Ibu, apabila anak dibawah umur diperbolehkan melakukan pernikahan, apa yang menjadi syarat dilakukannya pernikahan tersebut?

Dijawab tanggal 2024-03-28 09:25:17+07

Izin menjawab pertanyaan yang diberikan Ibu.

Undang-undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 1 telah mengatur batas minimal usia perkawinan bagi pria maupun wanita, yaitu berusia minimal 19 tahun.

Berdasarkan peraturan tersebut warga masyarakat yang dapat menikah harus berusia minimal 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, dulu menikah pada usia 17 tahun atau 18 tahun tidak perlu mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama. Lain dengan kondisi sekarang, dimana Undang-undang perkawinan yang baru mengisyaratkan harus adanya surat dispensasi dari Pengadilan Agama bagi pasangan calon pengantin yang di bawah usia 19 tahun.

Kalau surat dispensasi dari Pengadilan Agama sudah didapatkan oleh calon pengantin maka Kepala Kantor Urusan Agama maupun penghulu sudah dapat menikahkan anak tersebut.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG SIDEMPUAN
Alamat : Jl. Serma Lian Kosong No.08, Wek II, Kec. Padangsidimpuan Sel., Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara 22711
Kontak : 82162589570

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.