teman saya dan suaminya menikah secara sah pada tahun 2010 lalu, kemudian pada bulan lalu suaminya ketahuan berselingkuh dengan seorang perempuan yang dia akui bahwa perempuan itu adalah isteri sahnya yang ia nikahi secara sirih. teman saya ingin melaporkan suaminya tersebut ke kantor polisi terkait perzinahan, apakah bisa?
Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Terimakasih telah menghubungi kami.
Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara.
Bisa dilaporkan karena di hukum di Indonesia tidak mengakui pernikahan sirih sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang mengatur bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa pencatatan nikah merupakan bukti perkawinan yang sah di mata hukum, sebagaimana tertuang dalam akta nikah. Karena nikah siri tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya, maka tidak terdapat dokumen yang diakui oleh hukum bahwa seseorang telah menikah dan sah secara agama.
Teman anda dapat melaporkan dengan pasal perzinahan meskipun telah menikah secara sirih namun pernikahan tersebut tidak tercatat dan tidak diakui menurut hukum di Indonesia. Apabila suami teman anada melakukan hubungan suami isteri dengan istri sirihnya tersebut, maka teman anda dapat melaporkan suaminya dengan pasal 284 tentang perzinahan karena masih terikat perkawinan yang sah.
Pasal 284 KUHP:
1. Diancam pidana penjara maksimal sembilan bulan jika:
2. Tidak dilakukan penuntutan namun atas pengaduan suami/istri tercemar namanya, bila bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggat waktu tiga bulan sesuai permintaan bercerai, pisah meja, dan ranjang karena alasan kesalahan tersebut.
3. Dalam pengaduan ini, pasal 72, 72, dan 75 tidak berlaku.
4. Pengaduan yang dilakukan dapat ditarik jika pengadilan terhadap perkara belum dimulai.
5. Jika suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diproses karena perkawinan belum diketahui status perceraiannya atau keputusan pisah meja dan ranjangnya.