Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 25 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-17 14:14:52
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN SIRIH

teman saya dan suaminya menikah secara sah pada tahun 2010 lalu, kemudian pada bulan lalu suaminya ketahuan berselingkuh dengan seorang perempuan yang dia akui bahwa perempuan itu adalah isteri sahnya yang ia nikahi secara sirih. teman saya ingin melaporkan suaminya tersebut ke kantor polisi terkait perzinahan, apakah bisa?

Dijawab tanggal 2024-07-24 12:26:19+07

Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

 

Terimakasih telah menghubungi kami. 

Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara.

Bisa dilaporkan karena di hukum di Indonesia tidak mengakui pernikahan sirih sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang mengatur bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa pencatatan nikah merupakan bukti perkawinan yang sah di mata hukum, sebagaimana tertuang dalam akta nikah. Karena nikah siri tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya, maka tidak terdapat dokumen yang diakui oleh hukum bahwa seseorang telah menikah dan sah secara agama.

 

Teman anda dapat melaporkan dengan pasal perzinahan meskipun telah menikah secara sirih namun pernikahan tersebut tidak tercatat dan tidak diakui menurut hukum di Indonesia. Apabila suami teman anada melakukan hubungan suami isteri dengan istri sirihnya tersebut, maka teman anda dapat melaporkan suaminya dengan pasal 284 tentang perzinahan karena masih terikat perkawinan yang sah. 

 

Pasal 284 KUHP:

1. Diancam pidana penjara maksimal sembilan bulan jika:

  1. Seorang pria yang telah menikah melakukan gendak (zina dengan pacar/wanita lain), padahal mengetahui bahwa pasal 27 BW berlaku untuknya; dan
  2. Seorang perempuan ikut melakukan perbuatan tersebut padahal mengetahui bahwa lelaki tersebut bersalah dan pasal 27 BW berlaku untuk lelaki itu.

2. Tidak dilakukan penuntutan namun atas pengaduan suami/istri tercemar namanya, bila bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggat waktu tiga bulan sesuai permintaan bercerai, pisah meja, dan ranjang karena alasan kesalahan tersebut. 

3. Dalam pengaduan ini, pasal 72, 72, dan 75 tidak berlaku. 

4. Pengaduan yang dilakukan dapat ditarik jika pengadilan terhadap perkara belum dimulai. 

5. Jika suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diproses karena perkawinan belum diketahui status perceraiannya atau keputusan pisah meja dan ranjangnya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUKIT TINGGI
Alamat : Jl. Adhyaksa No. 198 Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi
Kontak : 85356429922

Cari

Terbaru

Pertanahan
hak guna usaha

Apakah yang dimaksud dengan Hak Guna

Hukum Waris
Bagi Harta tanah sawah

Ada tanah warisan seluas 1 hektar tap

Hutang Piutang
PERMASALAHAN RT DI KOTA BATAM

Selamat Pagi, saat ini di perumahan k

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.