Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-24 13:02:35
Hukum Waris
PENERBITAN AKTA KELAHIRAN ANAK

Saya dan istri sudah mendaftarkan pernikahan kami secara hukum. Sekarang salah satu anak kami yang sudah berusia 5 (lima) tahun berencana masuk sekolah dan dari pihak sekolah meminta Surat Keterangan/Akta Kelahiran. Apakah di usia anak saya sekarang masih bisa diterbitkan Akta Kelahiran?

Dijawab tanggal 2024-04-24 13:05:47+07

Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudara atas pertanyaan yang diajukan.

 

Sebelumnya perlu dipahami bersama bahwa Akta Kelahiran merupakan identitas diri anak yang wajib diberikan sejak kelahirannya. Hak anak atas Akta Kelahiran ini dijamin oleh Pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:

  1. Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya.
  2. Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.
  3. Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.
  4. Dalam hal Anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan Orang Tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk Anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.

 

Pada dasarnya, setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada instansi yang mengurus administrasi kependudukan untuk dibuatkan aktanya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang berbunyi:

  1. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Penjelasan: Pelaporan kelahiran oleh Penduduk dilaksanakan di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili. Penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.

2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Penjelasan: Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

 

Berdasarkan pasal tersebut, jelas bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran untuk dicatatkan pada register akta kelahiran dan diterbitkan kutipan akta kelahiran.

Saudara dapat saja mencatatkan kelahiran anak saudara meskipun anak saudara sudah berusia 5 (lima) tahun. Bagi yang terlambat mencatatkan kelahiran, maka pencatatan dilaksanakan oleh pejabat pencatatan sipil setelah mendapat keputusan kepala instansi pelaksana setempat. 

Namun, terkait dengan keterlambatan pencatatan kelahiran ini, saudara dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). 

 

Persyaratan untuk Mengurus Akta Kelahiran

Dalam Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, diatur mengenai apa saja persyaratan untuk pencatatan kelahiran, yaitu:

  1. surat keterangan kelahiran;
  2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
  3. Kartu Keluarga (KK); dan
  4. Kartu Tanda Penduduk-elektronik (KTP-el). 

 

Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudara. Apabila saudara masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudara untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

 

Sekian dari kami. Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN BARAT
Alamat : Kantor Jaksa Pengacara Negara Jalan Soekarno Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat
Kontak : 82111819047

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.