Saya dan istri sudah mendaftarkan pernikahan kami secara hukum. Sekarang salah satu anak kami yang sudah berusia 5 (lima) tahun berencana masuk sekolah dan dari pihak sekolah meminta Surat Keterangan/Akta Kelahiran. Apakah di usia anak saya sekarang masih bisa diterbitkan Akta Kelahiran?
Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudara atas pertanyaan yang diajukan.
Sebelumnya perlu dipahami bersama bahwa Akta Kelahiran merupakan identitas diri anak yang wajib diberikan sejak kelahirannya. Hak anak atas Akta Kelahiran ini dijamin oleh Pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:
Pada dasarnya, setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada instansi yang mengurus administrasi kependudukan untuk dibuatkan aktanya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang berbunyi:
Penjelasan: Pelaporan kelahiran oleh Penduduk dilaksanakan di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili. Penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.
2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Penjelasan: Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan pasal tersebut, jelas bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran untuk dicatatkan pada register akta kelahiran dan diterbitkan kutipan akta kelahiran.
Saudara dapat saja mencatatkan kelahiran anak saudara meskipun anak saudara sudah berusia 5 (lima) tahun. Bagi yang terlambat mencatatkan kelahiran, maka pencatatan dilaksanakan oleh pejabat pencatatan sipil setelah mendapat keputusan kepala instansi pelaksana setempat.
Namun, terkait dengan keterlambatan pencatatan kelahiran ini, saudara dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Persyaratan untuk Mengurus Akta Kelahiran
Dalam Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, diatur mengenai apa saja persyaratan untuk pencatatan kelahiran, yaitu:
Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudara. Apabila saudara masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudara untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Sekian dari kami. Terima kasih.