saya inging menikah bulan depan, kebetulan saya mempunyai beberapa harta yang saya dapatkan sebelum menikah, apakah saya boleh membuat perjanjian pra nikah dengan calon suami saya terkait harta-harta saya tersebut?
Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Terimakasih telah menghubungi kami.
Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara
Bahwa perjanjian pranikah boleh dibuat sebelum ataupun selama pernikahan dilangsungkan. Hal ini diatur dalam putusan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang mengubah Pasal 29 UU 1/1974 yang mengatur bahwa perjanjian pranikah dapat dibuat "pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan.”
Pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menyatakan:
Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Perjanjian pranikah umumnya mengatur pencampuran/pemisahan harta sebelum perkawinan atau selama perkawinan berlangsung. Perjanjian pranikah (prenuptial agreement) yang umumnya menyangkut pemisahan harta. Dalam perjanjian pranikah yang dibuat dapat diatur hal-hal misalnya aset, hutang, cicilan bahkan hal kecil lainnya dalam perjanjian pranikah tersebut. Karena perjanjian pranikah merupakan perjanjian yang bersifat bebas namun sah secara hukum. Untuk mendapatkan pengesahan dan memperkuat kedudukan hukum dari perjanjian tersebut, perjanjian pranikah tersebut disahkan ke notaris untuk mendapatkan kekuatan hukum dalam bentuk akta. Selanjutnya pihak-pihak dapat membawa perjanjian tersebut ke lembaga pencatatan sipil atau Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam, guna didaftarkan terlebih dahulu.