Saya memiliki saudara pada saat menikah ternyata berbeda agama dalam pernikahan nya. Dari pihak laki-laki beragama Islam sedangkan pihak perempuan beragama Katolik. Yang ingin saya tanyakan, bagaimanakah hukumnya nikah beda agama di Indonesia?
Dalam sejarahnya, nikah beda agama dapat dicatatkan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (“MA”) yaitu Putusan MA No. 1400K/PDT/1986 yang menerangkan bahwa Kantor Catatan Sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Kasus ini bermula dari perkawinan yang hendak dicatatkan oleh pemohon perempuan beragama Islam dengan pasangannya beragama Kristen Protestan.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pencatatan pernikahan di Kantor Catatan Sipil telah memilih untuk perkawinannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam. Dengan demikian, pemohon sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya (Islam), maka Kantor Catatan Sipil harus melangsungkan dan mencatatkan perkawinan tersebut sebagai dampak pernikahan beda agama yang dilangsungkan.
Namun demikian, saat ini, telah diterbitkan SE Ketua MA 2/2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat berbeda agama dan kepercayaan.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
Dengan demikian, dampak pernikahan beda agama adalah tidak dapat dicatatkan karena jika diajukan ke pengadilan, hakim tidak dapat dikabulkan permohonan pencatatan perkawinannya.