Sewaktu ayah saya hidup, ada tanah yang dibeli dari adiknya (paman saya) dengan bukti kuitansi pembelian yang bermeterai disertai tanda tangan kedua belah pihak. Saat ini saya mau mengurus sertifikat tanah tersebut. Pertanyaan saya apakah saya dapat mengurus sertifikatnya hanya dengan bukti kuitansi pembayaran? terima kasih
Kami mengasumsikan bahwa tanah tersebut telah dikeluarkan sertifikat hak atas tanah atau dengan kata lain tanah tersebut telah didaftarkan. Sehingga kami berasumsi bahwa Anda bermaksud untuk mengurus pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui jual beli.
Menurut Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997, peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, untuk membuat sertifikat hak atas tanah melalui jual beli, pada prinsipnya Anda perlu membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT terlebih dahulu, yang dilakukan antara paman Anda dengan ahli waris dari orang tua Anda. Dengan tujuan, agar jual beli tanah tersebut dapat didaftarkan ke kantor pertanahan.
Jadi kesimpulannnya adalah bahwa anda dapat mengurus balik nama sertifikat tanah tersebut dengan membuat Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah terlebuh dahulu lalu dapat didaftarkan ke kantor pertanahan.