Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-24 13:10:09
Pertanahan
BALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH

Sewaktu ayah saya hidup, ada tanah yang dibeli dari adiknya (paman saya) dengan bukti kuitansi pembelian yang bermeterai disertai tanda tangan kedua belah pihak. Saat ini saya mau mengurus sertifikat tanah tersebut. Pertanyaan saya apakah saya dapat mengurus sertifikatnya hanya dengan bukti kuitansi pembayaran? terima kasih

Dijawab tanggal 2024-04-24 13:18:54+07

Kami mengasumsikan bahwa tanah tersebut telah dikeluarkan sertifikat hak atas tanah atau dengan kata lain tanah tersebut telah didaftarkan. Sehingga kami berasumsi bahwa Anda bermaksud untuk mengurus pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui jual beli.

Menurut Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997, peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, untuk membuat sertifikat hak atas tanah melalui jual beli, pada prinsipnya Anda perlu membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT terlebih dahulu, yang dilakukan antara paman Anda dengan ahli waris dari orang tua Anda. Dengan tujuan, agar jual beli tanah tersebut dapat didaftarkan ke kantor pertanahan.

Jadi kesimpulannnya adalah bahwa anda dapat mengurus balik nama sertifikat tanah tersebut dengan membuat Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah terlebuh dahulu lalu dapat didaftarkan ke kantor pertanahan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. PAYAKUMBUH DI SULIKI
Alamat : Jl. Tan Malaka, Suliki Baruah, Nagari Suliki, Kecamatan Suliki
Kontak : 082192685549

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan Siri

Saya seorang pria yang sudah beristri

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah surat pengakuan hutang dapat d

Pertanahan
Penyerobotan Tanah

Saya mau bertanya, apabila terjadi pe

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.