Asalamualaikum Bapak/Ibu Admin Halo JPN. Saya mau bertanya berkenaan dengan teman saya yang non muslim. Teman saya menikah tetapi tidak dicatat di catatan sipil. Pertanyaannya, apakah pernikahan ini perlu dilaporkan ke Disdukcapil? Kemudian, jika hendak cerai, apakah teman saya bisa mengubah status di KTP dari kawin menjadi lajang?
Selamat datang di Halo JPN. Kami akan membantu menjawab permasalahan hukum anda.
Berkenaan teman anda yang beragama non Islam, dapat kita lihat dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut sesuai Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan.
Dengan adanya ketentuan tersebut dalam pasal ini maka pencatatan perkawinan dilakukan hanya oleh dua instansi, yakni Pegawai Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk, dan Kantor Catatan Sipil atau instansi/pejabat yang membantunya.
Guna pernikahan dicatatkan ke catatan sipil adalah untuk melindungi (payung hukum) pasangan suami isteri dari kemungkinan yang akan terjadi kedepannya. Misalnya untuk mendaftarkan akta kelahiran anak jika nantinya mempunyai anak atau bukti perceraian berupa kutipan akta perceraian jika nantinya teman ada bercerai.
Jika telah dicatatkan dan ingin bercerai, maka perceraian itu harus melalui proses pengadilan, perceraian tersebut masih harus dilaporkan oleh yang bersangkutan paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana, demikian menurut ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
Berkenaan dengan penggantian identitas status perkawinan di KTP. Jika tidak pernah ada pencatatan perkawinan, maka tidak mungkin diterbitkan akta cerai ketika perkawinan tersebut putus, karena dianggap belum pernah terjadi perkawinan. Akibatnya, perceraiannya pun tidak melalui pengadilan.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (“KTP-el”) adalah KTP yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk selanjutnya, kami asumsikan KTP yang Anda maksud adalah KTP-el.
Jika teman Anda tidak mendaftarkan pernikahan Anda di kantor catatan sipil, maka tidak terbit akta perkawinan bagi Anda, yang berarti tidak mungkin status teman Anda dalam KTP-el adalah kawin. Ini karena untuk menerbitkan KTP-el karena adanya perubahan data (dalam hal ini dari belum kawin menjadi kawin) harus memenuhi syarat.
Oleh karena itu seharusnya tidak ada yang perlu diubah jika memang pernikahan teman Anda tidak terdaftar di kantor catatan sipil, yang mana yang tercantum di dalam KTP-el adalah tetap status perkawinannya adalah tidak kawin.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.