Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-01 15:13:43
Pernikahan dan Perceraian
HARTA BERSAMA DALAM PERNIKAHAN

saya mempunyai sodara perempuan yang sudah menikah, saat ini rumah tangga sodara saya sedang dalam proses perceraian dan selama pernikahan tersebut berlangsung sodara perempuan saya sering mendapat kado / hadiah berupa perhiasan dari suaminya tersebut, pertanyaan saya apakah hadiah perkawinan dapat digolongkan sebagai harta bersama ? apakah suami sodara saya berhak meminta kembali hadiah berupa perhiasan tersebut ?
 

Dijawab tanggal 2024-02-21 14:03:31+07

Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, penting untuk memahami konsep harta bersama dalam hukum perkawinan. Pada dasarnya, harta bersama adalah istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan harta atau aset yang diperoleh oleh suami dan istri selama pernikahan. Harta bersama pada umumnya termasuk gaji, properti, investasi, serta harta yang diperoleh selama masa pernikahan. Namun, tidak semua harta yang dimiliki setelah menikah otomatis menjadi harta bersama, sebagai contoh aset yang dimiliki oleh salah satu pasangan sebelum menikah tidak dapat dikategorikan sebagai harta bersama.

Selanjutnya, Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan. Berdasarkan praktik kami, hal ini mencakup pendapatan yang diperoleh selama perkawinan, serta harta yang diperoleh sebagai hasil dari pendapatan tersebut.

Ketentuan harta bersama juga tertuang dalam Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan, yaitu mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

Konsep mengenai harta bersama yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan dijelaskan lebih lanjut berdasarkan penfsiran berikut ini:

Pendapatan selama perkawinan, yaitu mencakup gaji, penghasilan, dan pendapatan lain yang diperoleh oleh suami atau istri selama masa perkawinan. Pendapatan ini dianggap sebagai harta bersama dan akan dibagi antara suami dan istri jika pernikahan berakhir, baik karena perceraian atau kematian.
Harta yang diperoleh dari pendapatan bersama, yaitu jika salah satu pasangan menggunakan pendapatan bersama untuk membeli atau mengakuisisi aset tertentu, aset tersebut juga dianggap sebagai harta bersama. Ini mencakup properti, investasi, atau barang apa pun yang dibeli dengan uang yang diperoleh selama perkawinan.
Harta yang diperoleh bersama, yaitu harta yang diperoleh oleh suami dan istri bersama-sama selama perkawinan. Contoh ini mencakup properti yang dibeli atas nama keduanya atau investasi yang dimiliki bersama.

Lantas, apakah hadiah perkawinan merupakan harta bersama? Berikut ulasannya.

Menurut Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Artinya, hadiah perkawinan yang diterima oleh suami atau istri selama perkawinan adalah harta pribadi penerima hadiah. Lalu, hadiah perkawinan yang diterima oleh pasangan suami dan istri tidak termasuk dalam harta bersama, kecuali ada kesepakatan dari pasangan suami dan istri.

Lebih lanjut, dalam UU Perkawinan terdapat prinsip-prinsip mengenai hadiah perkawinan, sebagai berikut:

  1. Harta Pribadi Penerima

Undang-undang menyatakan bahwa hadiah perkawinan yang diterima oleh salah satu suami atau istri selama perkawinan dianggap sebagai harta pribadi penerima.Artinya, hadiah tersebut tetap menjadi milik pribadi penerima dan bukan menjadi bagian dari harta bersama.

  2. Keabsahan Bukti

Berdasarkan praktik kami, penting untuk memastikan bahwa terdapat bukti keaslian dan penerimaan hadiah perkawinan. Hal ini dapat berupa bukti tertulis, seperti kuitansi atau surat hadiah, yang menunjukkan bahwa hadiah tersebut diterima oleh pasangan tertentu dalam konteks pernikahan.

 3. Kesepakatan Tertulis

Jika suami dan istri menginginkan hadiah perkawinan dianggap sebagai harta bersama, maka mereka dapat membuat kesepakatan tertulis yang mengatur hal ini.

 4. Perjanjian Perkawinan (Prenuptial Agreement)

Pasangan yang akan menikah dapat membuat perjanjian perkawinan (prenuptial agreement) untuk mengatur status harta perkawinan,dalam hal ini termasuk pula hadiah perkawinan. Dalam perjanjian kawin, berdasarkan praktik kami pasangan suami istri juga dapat menentukan bagaimana status harta yang diperoleh selama perkawinan (harta bersama) menjadi harta masing-masing salah satu pasangan selama pernikahan, serta bagaimana status harta perkawinan jika perkawinan berakhir.

Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa UU Perkawinan dan perubahannya memberikan fleksibilitas dalam penentuan kepemilikan status hadiah perkawinan. Hadiah perkawinan secara yuridis merupakan harta pribadi penerima hadiah, tetapi pasangan suami istri dapat mengatur status hadiah perkawinan dengan membuat kesepakatan tertulis atau perjanjian perkawinan. Hal ini memungkinkan suami dan istri untuk mengontrol harta perkawinan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka, selama hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PATI
Alamat : Jl. P. Sudirman No. 69, Desa Ngarus, Kec. Pati, Kab.Pati, Jawa Tengah - 59112
Kontak : 895617333100

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.