Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-22 11:54:05
Hukum Waris
APAKAH ANAK ANGKATNYA MENDAPATKAN HAK WARIS SAMA SEPERTI ANAK KANDUNGNYA ?

apakah anak angkatnya mendapatkan hak waris sama seperti anak kandungnya ? 

Dijawab tanggal 2024-05-27 08:25:31+07

Terima Kasih untuk pertanyaannya.

Bahwa terhadap permasalah tersebut, Jaksa Pengacara Negara akan memberikan penjelasan : Bahwa sistem hukum KUHPerdata dalam staatblad 1917 No. 129 pasal 11 dan 12 mengatakan bahwa anak angkat di anggap seperti anak kandung dan mendapat nama dari orang tua yang mengangkatnya serta menjadi ahli waris seperti halnya anak kandung. Pertama Terkait hal pewarisan hukum waris islam yang mengacu pada pasal 209 KHI tidak menutup mata bahwa anak angkat mendapat harta waris dari orang tua angkatnya sebesar 1/3 bagian dari harta waris orang tua angkatnya begitu pula sebaliknya, pemberian harta waris tersebut dapat dilakukan dengan cara wasiat, dan apabila anak angkat tersebut tidak mendapatkan wasiat maka pada pasal 209 KHI ayat 2 memberikan suatu aturan bahwa anak angkat yang tidak mendapat wasiat maka anak angkat tersebut mendapatkan wasiat wajibah. Wasiat wajibah adalah tindakan yang dilakukan oleh hakim sebagai aparat Negara untuk memaksa memberikan putusan wajib wasiat kepada orang yang telah meninggal dunia yang diberikan kepada orang yang bukan menjadi ahli waris. Wasiat wajibah itu sendiri merupakan wasiat yang wajib dilaksanakan untuk memberikan keadilan bagi penerimanya. Jadi anak angkat berhak mendapatkan 1/3 dari harta warisnya dan tetap dengan cara wasiat dan bagian dari anak angkat tidak boleh melebihi bagian dari anak kandung.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAMBI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.