Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-18 13:22:34
Pernikahan dan Perceraian
BAGAIMANA HUKUMNYA LAKI-LAKI YANG TELAH CERAI SECARA AGAMA TAPI BELUM MELAKUKAN PENGURUSAN CERAI DI PENGADILAN UNTUK MENIKAH DENGAN ORANG YANG BARU LAGI?

Bahwa saudara sepupu perempuan saya berpacaran dengan lelaki yang telah bercerai secara agama, dan belum dilakukan pengurusan cerai ke pengadilan, kemudian pacarnya tersebut hendak melamar dan menikahi saudara sepupu perempuan saya, keduanya juga merupakan seorang muslim, apakah pernikahan tersebut dapat diberlangsungkan? Bagaimana hukumnya?

Dijawab tanggal 2024-04-18 13:36:12+07

Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni : 

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 
  2.  Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 
  3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. 

Bahwa pada dasarnya undang-undang perkawinan menganut asas monogami yakni seorang pria hanya mempunyai satu orang istri begitu juga sebaliknya, berkaitan dengan pokok pertanyaan saudara perlu dipahami terlebih dahulu bahwa perceraian yang sah secara hukum negara dalah perceraian yang dilakukan di sidang pengadilan, sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ang berbunyi berikut : 

” Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak” 

Mengingat perceraian pacar saudara sepupu perempuan anda hanyalah perceraian secara agama, maka secara hukum negara perceraian tersebut belum resmi terjadi. 

Selanjutnya berkaitan dengan status pacar saudara anda yang belum resmi bercerai, mengacu pada Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1974 dikatakan bahwa dalam hal ”Seseorang masih terikat dalam tali perkawinan maka terhadapnya tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal-hal yang dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-Undang ini.” yakni diantaranya : 

 

Pasal 3 ayat (2

”Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”

 

Pasal 4 

  1. Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. 
  2. Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila : 
  3. Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
  4. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  5. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan;

 

Sehingga jika pacar saudara sepupu anda hendak melakukan perkawinan dengan saudara sepupu perempuan anda, maka terlebih dahulu lelaki tersebut harus mengajukan perceraian di muka sidang pengadilan dan mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan perceraian telah resmi terjadi, hal demikian sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 115 KHI yang menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. 

 

Bahwa jika lelaki tersebut tidak mengajukan perceraian di muka sidang pengadilan maka pada dasarnya lelaki tersebut masih berstatus suami orang lain dan tidak boleh dilakukan perkawinan tanpa adanya persetujuan dari isteri yang belum diceraikannya secara resmi di pengadilan. 

 

Selanjutnya, dalam Pasal 34 PP Nomor 9 Tahun 1975 sahnya suatu perceraian bagi mereka yang beragama islam dianggap terjadi apabila : 

  1. Putusan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang terbuka
  2. Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencacatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap

 

Kemudian berkaitan dengan pasal di atas, apabila saudara sepupu perempuan anda menerima lamaran dari lelaki tersebut padahal diketahui belum bercerai secara resmi di pengadilan, atau belum mendapat persetujuan isteri untuk menikah, maka resikonya ialah dapat dilakukan pembatalan perkawinan, sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 

Pasal 22 

“Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan” 

 

Pasal 23 huruf b 

“yang dapat mengajukan pembatalan perkwinan yaitu suami atau isteri” 

 

Pasal 24 

”Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-Undang ini” 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MAMASA
Alamat : Jalan Rantekatoan, Osango, Mamasa, KAB. MAMASA, MAMASA, SULAWESI BARAT, ID, 91362
Kontak : 82138135035

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.