Saat ini saya tinggal dengan kerabat saya yang berstatus duda. Adapun rumah yang ditempati atas nama almarhuma istrinya. Beliau mempunyai anak laki-laki tapi tidak tinggal serumah dan saya yang mengurus beliau selama ini. Beberapa hari yang lalui beliau menanyakan bagaimana untuk mewariskan rumah ke pada saya yang bukan ahli waris sah nya. Apa yang harus dilakukan agar legalitas pewarisan ini sah?
Bahwa dalam menjawab pertanyaan anda kami mengasumsikan bahwa Anda dan kerabat Anda tidak memiliki hubungan darah secara langsung serta beragama Islam. Selain itu, kami juga mengasumsikan bahwa kerabat Anda sudah tidak memiliki anggota keluarga inti lainnya selain anak laki-laki yang Anda ceritakan dan yang Anda maksud dengan rumah atas nama istri kerabat Anda tersebut adalah tanah dengan sertifikat hak atas tanah atas nama istrinya berikut rumah yang dibangun di atasnya.
Tidak Memiliki Hubungan Darah, Bisakah Menjadi Ahli Waris?
Pada dasarnya, pihak yang dapat menjadi ahli waris hanyalah orang yang memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan si pewaris.
Adapun hubungan darah yang dimaksud terdiri atas:
golongan laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
golongan perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
Lebih lanjut, apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Bahwa dalam hal ini, kerabat Anda masih memiliki satu anak laki-laki, sehingga yang berhak menjadi ahli waris adalah anak laki-lakinya. Sedangkan Anda sendiri pada dasarnya tidak dapat menjadi ahli waris karena tidak termasuk golongan yang memiliki hubungan darah sebagaimana yang kami sebutkan di atas.
Meski demikian, terdapat dua alternatif solusi yang dapat ditempuh oleh kerabat Anda sebelum meninggal dunia agar dapat menyerahkan rumah sekaligus tanahnya kepada Anda, yakni melalui hibah atau wasiat.
Namun, perlu dicatat, sebelum rumah berikut tanah tersebut diserahkan, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa harta tersebut secara hukum telah sah menjadi hak milik kerabat Anda, baik yang didapatkan sebagai haknya dari bagian harta bersama antara ia dan almarhumah istrinya maupun karena hak kerabat Anda selaku ahli waris istrinya. Hal tersebut penting, mengingat harta yang akan dihibahkan dan/atau diwasiatkan harus merupakan hak si penghibah/pewasiat.
Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Penting untuk dicatat bahwa besaran harta yang dapat dihibahkan dibatasi sebesar maksimal 1/3 dari harta pemberi hibah, dan diberikan kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki. Dengan demikian, jika rumah dan tanah kerabat Anda tersebut senilai kurang dari atau sama dengan 1/3 harta yang dimilikinya, maka ia dapat menghibahkannya kepada Anda.
Selain itu, apabila hibah tersebut diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya, dalam hal ini yaitu anak laki-laki kerabat Anda. Hal tersebut dikarenakan pemberian hibah tersebut akan mengurangi harta yang diwariskan kepadanya.
2.Wasiat
Bahwa wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
Pada dasarnya, orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga. Pemilikan terhadap harta benda tersebut dapat dilaksanakan setelah pewasiat meninggal dunia.
Dalam hal ini, wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan notaris. Sama halnya dengan hibah, besaran harta yang dapat diwasiatkan dibatasi maksimal 1/3 harta warisan. Namun, jumlahnya dapat lebih dari 1/3 apabila semua ahli waris menyetujui secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan notaris.
Dalam kasus Anda, apabila rumah dan tanah tersebut jumlahnya lebih dari 1/3 harta dari kerabat Anda, maka persetujuan anak kerabat Anda diperlukan dalam proses pembuatan wasiat. Lebih lanjut, patut diperhatikan bahwa wasiat tidak diperbolehkan kepada orang yang melakukan pelayanan perawatan bagi seseorang dan kepada orang yang memberi tuntunan kerohanian sewaktu ia menderita sakit sehingga meninggalnya, kecuali ditentukan dengan tegas dan jelas untuk membalas jasa.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya Anda tidak dapat mewarisi rumah dan tanah tersebut karena bukan merupakan ahli waris, akan tetapi rumah dan tanah tersebut secara hukum dapat diberikan kepada Anda dengan cara hibah atau wasiat sesuai dengan prosedur yang telah kami jelaskan. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Anak saya usia 16 tahun terjerat pinj