Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-25 07:37:27
Hukum Waris
TANAH WARISAN

Saya tiga bersaudara. Salah satu saudara meminta agar semua warisan almarhum ayah segera dibagikan padahal ibu masih hidup. Bagaimana kasus ini menurut hukum perdata dan hukum Islam? Serta bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan tersebut?

Dijawab tanggal 2024-07-25 08:18:54+07

Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudara atas pertanyaan yang diajukan.

 

Perlu diketahui bahwa aturan mengenai hukum waris yang diatur dalam KUHPerdata hanya berlaku untuk orang-orang Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan orang Eropa, orang Timur Asing Tionghoa, orang Timur Asing lainnya dan orang-orang Indonesia yang menundukkan diri kepada hukum Eropa.

Ketentuan mengenai ahli waris diatur dalam Pasal 852 KUHPerdata yang berbunyi: “Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dari berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.”

“Mereka mewarisi bagian yang sama kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bisa mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.”

Selain itu, KUHPerdata juga mengatur bahwa jika seorang suami atau istri yang meninggal terlebih dahulu, maka si istri atau suami yang hidup terlama dipersamakan dengan seorang anak yang sah dari yang meninggal. Maka dalam KUHPerdata, anak-anak keturunan dari pewaris berhak mewarisi dari orang tua atau kakek-nenek dan keluarga sedarah dengan jumlah bagian yang sama. Begitu pula istri, memiliki hak dan besaran warisan seperti halnya anak sah.

Akan tetapi, secara umum untuk semua WNI berlaku pula UU Perkawinan yang juga memiliki kaitan dengan masalah warisan, karena terdapat ketentuan mengenai harta bersama. Adapun aturan mengenai harta benda dalam perkawinan termuat di dalam Pasal 35 UU Perkawinan sebagai berikut:

  1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama;
  2. Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Apabila selama masa perkawinan ayah dan ibu saudara tidak memiliki perjanjian pisah harta, maka harta ayah ibu saudara merupakan harta bersama. Ini artinya bahwa jika ayah saudara meninggal dan ahli waris akan membagi harta warisan, maka perlu diketahui mengenai harta warisan ayah, yaitu:

  1. setengah dari seluruh harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan ayah dan ibu;
  2. harta bawaan ayah yaitu harta yang diperoleh ayah sebelum masa pernikahan dengan ibu (jika ada);
  3. hadiah yang diperoleh ayah dari seseorang, dari keluarganya atau lembaga (jika ada);
  4. warisan yang diperoleh ayah dari pihak keluarganya.

 

Untuk menjawab pertanyaan saudara mengenai pembagian harta warisan apabila ayah meninggal dan ibu masih hidup berdasarkan hukum Islam, maka kami akan mengacu pada ketentuan di dalam KHI.

Mengenai harta benda dalam perkawinan yang termuat di dalam Pasal 85 s.d. Pasal 97 KHI, yaitu:

  1. Harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum perkawinan;
  2. Harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan;
  3. Harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri;
  4. Harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan shadaqah suami, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan;
  5. Harta hasil hadiah, hibah, waris, dan shadaqah istri, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka secara hukum Islam pembagian harta warisan ayah ketika ibu masih hidup adalah harta milik ayah sajalah yang bisa dibagikan dan harta milik ibu dipisahkan. Apabila harta bersama antara ayah dan ibu berbentuk aset, maka pihak keluarga dapat menjual harta bersama berdasarkan kesepakatan. Kemudian hasilnya akan dibagi dua, dimana ibu berhak atas bagiannya dan setengahnya lagi dibagikan kepada ahli waris. Namun, perlu diingat bahwa meskipun ibu sudah menerima setengah dari harta bersama, ibu masih berhak atas bagian dalam kedudukannya sebagai istri, sebesar 1/8 dari harta warisan bapak, jika ada anak. Selanjutnya, pembagian harta warisan ayah kepada masing-masing ahli waris dilakukan setelah dipisahkannya harta warisan ayah dari harta bersama dan dibagi setelah didata siapa saja ahli warisnya.

 

Untuk menjawab pertanyaan saudara tentang cara menghitung pembagian harta warisan, kami mengasumsikan bahwa ayah saudara sudah tidak memiliki ayah ibu (kakek nenek) dan hanya memiliki istri dan anak-anak.

Bagian istri jika ada anak-anak, adalah 1/8 bagian dari harta waris. Adapun bagian dari anak perempuan bila hanya seorang adalah 1/2 bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian. Jika anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.

 

Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudara. Apabila saudara masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudara untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

Sekian dari kami. Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN BARAT
Alamat : Kantor Jaksa Pengacara Negara Jalan Soekarno Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat
Kontak : 82111819047

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.