Saya tiga bersaudara. Salah satu saudara meminta agar semua warisan almarhum ayah segera dibagikan padahal ibu masih hidup. Bagaimana kasus ini menurut hukum perdata dan hukum Islam? Serta bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan tersebut?
Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudara atas pertanyaan yang diajukan.
Perlu diketahui bahwa aturan mengenai hukum waris yang diatur dalam KUHPerdata hanya berlaku untuk orang-orang Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan orang Eropa, orang Timur Asing Tionghoa, orang Timur Asing lainnya dan orang-orang Indonesia yang menundukkan diri kepada hukum Eropa.
Ketentuan mengenai ahli waris diatur dalam Pasal 852 KUHPerdata yang berbunyi: “Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dari berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.”
“Mereka mewarisi bagian yang sama kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bisa mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.”
Selain itu, KUHPerdata juga mengatur bahwa jika seorang suami atau istri yang meninggal terlebih dahulu, maka si istri atau suami yang hidup terlama dipersamakan dengan seorang anak yang sah dari yang meninggal. Maka dalam KUHPerdata, anak-anak keturunan dari pewaris berhak mewarisi dari orang tua atau kakek-nenek dan keluarga sedarah dengan jumlah bagian yang sama. Begitu pula istri, memiliki hak dan besaran warisan seperti halnya anak sah.
Akan tetapi, secara umum untuk semua WNI berlaku pula UU Perkawinan yang juga memiliki kaitan dengan masalah warisan, karena terdapat ketentuan mengenai harta bersama. Adapun aturan mengenai harta benda dalam perkawinan termuat di dalam Pasal 35 UU Perkawinan sebagai berikut:
Apabila selama masa perkawinan ayah dan ibu saudara tidak memiliki perjanjian pisah harta, maka harta ayah ibu saudara merupakan harta bersama. Ini artinya bahwa jika ayah saudara meninggal dan ahli waris akan membagi harta warisan, maka perlu diketahui mengenai harta warisan ayah, yaitu:
Untuk menjawab pertanyaan saudara mengenai pembagian harta warisan apabila ayah meninggal dan ibu masih hidup berdasarkan hukum Islam, maka kami akan mengacu pada ketentuan di dalam KHI.
Mengenai harta benda dalam perkawinan yang termuat di dalam Pasal 85 s.d. Pasal 97 KHI, yaitu:
Berdasarkan ketentuan di atas, maka secara hukum Islam pembagian harta warisan ayah ketika ibu masih hidup adalah harta milik ayah sajalah yang bisa dibagikan dan harta milik ibu dipisahkan. Apabila harta bersama antara ayah dan ibu berbentuk aset, maka pihak keluarga dapat menjual harta bersama berdasarkan kesepakatan. Kemudian hasilnya akan dibagi dua, dimana ibu berhak atas bagiannya dan setengahnya lagi dibagikan kepada ahli waris. Namun, perlu diingat bahwa meskipun ibu sudah menerima setengah dari harta bersama, ibu masih berhak atas bagian dalam kedudukannya sebagai istri, sebesar 1/8 dari harta warisan bapak, jika ada anak. Selanjutnya, pembagian harta warisan ayah kepada masing-masing ahli waris dilakukan setelah dipisahkannya harta warisan ayah dari harta bersama dan dibagi setelah didata siapa saja ahli warisnya.
Untuk menjawab pertanyaan saudara tentang cara menghitung pembagian harta warisan, kami mengasumsikan bahwa ayah saudara sudah tidak memiliki ayah ibu (kakek nenek) dan hanya memiliki istri dan anak-anak.
Bagian istri jika ada anak-anak, adalah 1/8 bagian dari harta waris. Adapun bagian dari anak perempuan bila hanya seorang adalah 1/2 bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian. Jika anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudara. Apabila saudara masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudara untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Sekian dari kami. Terima kasih.