Dikelurga saya terjadi suatu kasus yakni mengenai perkawinan yang tiidak sah yaitu perkawinan dengan wali yang tidak sah/tidak berhak serta tidak dihadiri oleh 2 orang saksi, apakah hal tersebut dapat dijadikan alasan pembatalan perkawinan? serta apa akibat dari perkawinan yang dibatalkan tersebut?
dapat diajukan pembatalan perkawinan dengan syarat-syarat pembnatalan perkawinan yang diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974
akibat dari pembatalan perkainan yakni berakibat terhadap anak, harta yang diperoleh selama perkawinan