Apakah perlu kesepakatan ataupun persetujuan anak jika ibu ingin jual menjual tanah warisan?
Sebenarnya tidak perlu mendapat persetujuan atau kesepakatan apabila harta tersebut berasal dari harta bawaan si ibu di dalam perkawinannya. Namun, apabila harta tersebut berasal dari harta bersama atau yang lebih dikenal sebagai harta gono-goni maka perlu persetujuan atau kesepakatan si anak karena memiliki hak dalam harta yang dimiliki oleh orangtuanya dalam hal ini yang dimaksud ayah dari si anak.