Izin bertanya bapak ibu JPN,
Kakak saya telah menikah 10 tahun,dan memiliki seorang anak,tapi sekarang sudah bercerai dan ingin memiliki hak asuh anak, apa saja syarat atau aturan dalam hak asuh anak ?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Adapun ketentuan tentang hak asuh anak terdapat dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan atau biasa disebut UU Perkawinan. Bunyi pasal 41 ini adalah :
Dari ketentuan Pasal 41 itu, dinyatakan bahwa hak pengasuhan anak akibat perceraian menjadi tanggung jawab kedua orang tua. Namun,apabila terjadi perselisihan, pengadilan akan memutuskan kepada siapa hak pengasuhan anak diberikan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.