Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-25 09:23:36
Pernikahan dan Perceraian
HAK ASUH ANAK

Izin bertanya bapak ibu JPN,

Kakak saya telah menikah 10 tahun,dan memiliki seorang anak,tapi sekarang sudah bercerai dan ingin memiliki hak asuh anak, apa saja syarat atau aturan dalam hak asuh anak ?

Dijawab tanggal 2024-03-25 11:09:03+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Adapun ketentuan tentang hak asuh anak terdapat dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan atau biasa disebut UU Perkawinan. Bunyi pasal 41 ini adalah :

  1. Baik Bapak maupun Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya,semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak pengadilan memberi keputusan.
  2. Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak itu. Bilamana bapak pada kenyataannya tidak dapat meberikan kewajibantersebut,pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
  3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri. 

Dari ketentuan Pasal 41 itu, dinyatakan bahwa hak pengasuhan anak akibat perceraian menjadi tanggung jawab kedua orang tua. Namun,apabila terjadi perselisihan, pengadilan akan memutuskan kepada siapa hak pengasuhan anak diberikan.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. AGAM
Alamat : Jl. Jendral Sudirman, Lubuk Basung, Kec. Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat
Kontak : 81229756313

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.