Assalmualaikum, Saya mau bertanya mengenai permasalaan yang sedang saya hadapi, Saat ini kondisi Orang tua saya meninggal dan meninggalkan beerapa hutang yang tidak ada hubungan dengan saya? Apakah hutang yang atas nama orang tua saya tersebut secara hukum wajib dibayar?
Waalaikum salam, Terimakasih
Terimakasih telah menghubungi JPN untuk berkonsultasi mengenai masalah anda
Anda sebagai ahli waris wajib secara hukum untuk membayar kan hutang yang ditinggalkan oleh pewaris, hal tersebut sesuai dengan Pasal 1100 KUH Perdata yang menyatakan bahwa
“Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan”
Tetapi terdapat jalan keluar mengenai permasalah hutang yang ada alami, menurut hukum waris berdasarkan KUH Perdata, para ahli waris bertanggung jawab atas utang dari pewaris, baik itu diperjanjikan atau dituliskan dalam surat utang maupun tidak, Hal tersebut terdapat beberapa contoh seperti apabila seorang waris menerima warisan secara murni, maka berakibat ia akan bertanggung gugat atas utang dari pewaris meskipun harta warisan yang diterimanya tidak mencukupi. Selanjutnya, apabila waris menerima warisan dengan catatan, maka ia turut bertanggung gugat sebatas harta warisan yang diterimanya. dengan catatan bahwa ahli waris menerima warisan secara murni sehingga apabila sikap anda menolak warisan dapat tidak dibebankan untuk membayar hutang yang ditinggalkan oleh pewaris.
Kami tetap melakukan rekomendasi untuk bermusyawarah dengan keluarga besar mengenai bagaimana keputusan yang diambil mengenai permasalah yang anda hadapi, anda berhak untuk melakukan solusi yang terbaik untuk anda sendiri sesuai dengan permasalahan yang ada.
Terimakasih