Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-18 14:38:03
Hukum Waris
AHLI WARIS

Assalmualaikum, Saya mau bertanya mengenai permasalaan yang sedang saya hadapi, Saat ini kondisi Orang tua saya meninggal dan meninggalkan beerapa hutang yang tidak ada hubungan dengan saya? Apakah hutang yang atas nama orang tua saya tersebut secara hukum wajib dibayar?

Waalaikum salam, Terimakasih

Dijawab tanggal 2024-07-19 09:51:34+07

Terimakasih telah menghubungi JPN untuk berkonsultasi mengenai masalah anda

Anda sebagai ahli waris wajib secara hukum untuk membayar kan hutang yang ditinggalkan oleh pewaris, hal tersebut sesuai dengan Pasal 1100 KUH Perdata yang menyatakan bahwa

“Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan”

Tetapi terdapat jalan keluar mengenai permasalah hutang yang ada alami, menurut hukum waris berdasarkan KUH Perdata, para ahli waris bertanggung jawab atas utang dari pewaris, baik itu diperjanjikan atau dituliskan dalam surat utang maupun tidak, Hal tersebut terdapat beberapa contoh seperti apabila seorang waris menerima warisan secara murni, maka berakibat ia akan bertanggung gugat atas utang dari pewaris meskipun harta warisan yang diterimanya tidak mencukupi. Selanjutnya, apabila waris menerima warisan dengan catatan, maka ia turut bertanggung gugat sebatas harta warisan yang diterimanya. dengan catatan bahwa ahli waris menerima warisan secara murni sehingga apabila sikap anda menolak warisan dapat tidak dibebankan untuk membayar hutang yang ditinggalkan oleh pewaris.

Kami tetap melakukan rekomendasi untuk bermusyawarah dengan keluarga besar mengenai bagaimana keputusan yang diambil mengenai permasalah yang anda hadapi, anda berhak untuk melakukan solusi yang terbaik untuk anda sendiri sesuai dengan permasalahan yang ada.

Terimakasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BATANG
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 413 Batang – Jawa Tengah.
Kontak : 81285962237

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.