Dalam kesempatan ini saya mau menanyakan atau berkonsultasi mengenai permasalahan hak asuh anak, sebagai sebagai contoh adanya seseorang yang digugat atas pembatalan hak asuh anak, yang mana setelah proses sidang perceraian selesai, berdarkan putusan Pengadilan hak asuh anak jatuh kepada ayah akan tetapi sebelum gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri anak berada dalam asuhan istri (ibu).
setelah sidang perceraian selesai dan putusan pengadilan menyatakan hak asuh anak jatuh kepada ayah namun pada kenyataannya ketiak ayah akan menejmput anak tidak di izinkan oleh ibunya.
Dari permasalahan diatas, Langkah apakah yang harus dilakukan oleh si ayah agar si anak berada dalam asuhannya?
Bahwa pemohon dapat melaporkan kepada pihak mantan istri kepada Kepolisisan atas putusan tersebut.