Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 24 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-11 13:46:55
Hukum Waris
PEMBAGIAN HARTA WARISAN KEPADA DUA ORANG SAUDARA

Terdapat warisan berupa 1 (Satu) unit ruko, 1 (Satu) unit rumah dan 1 (Satu) studio apartemen dari orangtua namun hingga saat ini saya belum melakukan balik nama. Saya memiliki 1 saudara perempuan yang telah menikah namun saudara saya meninggal dunia, bagaimana kepemilikan warisan tersebut apakah milik saya sendiri? atau suami dari saudara saya memiliki hak atas warisan tersebut?

Dijawab tanggal 2024-09-11 15:43:27+07

Pada dasarnya harta warisan sepeninggalan orangtua diberikan kepada seluruh anaknya. Sehingga warisan tersebut tetap milik anda dan saudara anda namun karena saudara anda telah meninggal dunia maka haknya akan diwariskan kepada anak dan pasangannya karena telah memiliki keluarga (sudah menikah). Ke depannya kalau anda melakukan balik nama maka akan dicari seluruh keponakan anda beserta kelengkapan identitasnya sebagai ahli waris.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASANGKAYU
Alamat : Jln.Ir. Soekarno Trans Sulawesi, Km.04 Pasangkayu
Kontak : 85397288883

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.