Terdapat warisan berupa 1 (Satu) unit ruko, 1 (Satu) unit rumah dan 1 (Satu) studio apartemen dari orangtua namun hingga saat ini saya belum melakukan balik nama. Saya memiliki 1 saudara perempuan yang telah menikah namun saudara saya meninggal dunia, bagaimana kepemilikan warisan tersebut apakah milik saya sendiri? atau suami dari saudara saya memiliki hak atas warisan tersebut?
Pada dasarnya harta warisan sepeninggalan orangtua diberikan kepada seluruh anaknya. Sehingga warisan tersebut tetap milik anda dan saudara anda namun karena saudara anda telah meninggal dunia maka haknya akan diwariskan kepada anak dan pasangannya karena telah memiliki keluarga (sudah menikah). Ke depannya kalau anda melakukan balik nama maka akan dicari seluruh keponakan anda beserta kelengkapan identitasnya sebagai ahli waris.