Teman saya anak tunggal dan kebetulan ayahnya meninggal 5 tahun lalu, sepertinya ibunya akan menikah lagi dengan duda anak 2, mereka merupakan orang yang berkecukupan. Jika ibu dan duda itu jadi menikah yang teman saya tanyakan apa saudara tirinya punya hak atas harta warisan yang di tinggalkan (alm) Ayahnya?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Pada dasarnya, anak tiri hanya memiliki hubungan kewarisan dan keperdataan dengan orang tua sedarah. Adanya hubungan dengan orang tua sedarah tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran yang otentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (lihat Pasal 55 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Adapun tentang anak tiri bukanlah ahli waris (lihat Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam). Artinya, ia tidak dapat saling mewarisi antara dirinya dengan orang tua tirinya. Sebab, mewarisi terbatas pada 3 (tiga) sebab saja, yaitu:
Namun demikian, kepada anak tiri mubah (boleh, ed.) hukumnya untuk diberi wasiat oleh orang tua tirinya. Dengan syarat, harta yang diberikan sebagai wasiat itu tidak melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta orang tua tirinya yang meninggal. Jika wasiatnya melebihi 1/3 (sepertiga), maka pelaksanaanya bergantung pada persetujuan para ahli waris. (lihat Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam).
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis.