selamat siang ibu/bpk Jaksa, saya ingin bertanya
Bahwa sekarang saya sudah dewasa, namun belum memiliki Akta Kelahiran, apakah masih bisa membuat akta kelahiran dimaksud ?
terima kasih
Terima Kasih Atas Pertanyaannya.
Dalam permasalah tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan :
Bahwa Cara membuat Akta Kelahiran bagi orang dewasa sudah disosialisasikan pemerintah. Karena cara membuatnya sangat mudah, dan berkas-berkas yang digunakan untuk membuat pun sangat mudah dicari atau dibuat. Jadi bagi yang belum membuat Akta Kelahiran bisa membuat dengan melengkapinya kapan pun dengan mengajukan di kantor Dispendukcapil setempat, dengan syarat :
mengisi formulir F-201, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi surat keterangan kelahiran, Fotokopi buku nikah orang tua.
berikut yang dapat Jaksa Pengacara Negara jelaskan.