Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-23 10:31:00
Hukum Waris
BAHWA SEKARANG YANG BERSANGKUTAN SUDAH DEWASA, NAMUN BELUM MEMILIKI AKTA KELAHIRAN, APAKAH MASIH BISA MEMBUAT AKTA KELAHIRAN DIMAKSUD ?

selamat siang ibu/bpk Jaksa, saya ingin bertanya

Bahwa sekarang saya sudah dewasa, namun belum memiliki Akta Kelahiran, apakah masih bisa membuat akta kelahiran dimaksud ?

terima kasih

Dijawab tanggal 2024-04-25 10:33:29+07

Terima Kasih Atas Pertanyaannya.

Dalam permasalah tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan : 

Bahwa Cara membuat Akta Kelahiran bagi orang dewasa sudah disosialisasikan pemerintah. Karena cara membuatnya sangat mudah, dan  berkas-berkas yang digunakan untuk membuat pun sangat mudah dicari atau dibuat. Jadi bagi  yang belum membuat Akta Kelahiran bisa membuat dengan melengkapinya kapan pun dengan mengajukan di kantor Dispendukcapil setempat, dengan syarat : 

mengisi formulir F-201, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi surat keterangan kelahiran, Fotokopi buku nikah orang tua.

berikut yang dapat Jaksa Pengacara Negara jelaskan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAMBI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.