Bagaimana Cara Penyelesaian apabila terjadi Sengketa Tanah?
Terimakasih atas Pertanyaan ny bu, menjawab pertanyaan ibu mengenai cara penyelesaian sengketa tanah ada 2 jalur (dua) yang dapat digunakan untuk menyeelsaiakan kasus pertanahan,
Jalur ini dapat digunakan dengan mengajukan pengaduan masyarakat baik pribadi atau melalui kuasa hukumnya. Anda dapat mengajukan pengaduan secara tertulis jika mengalami sengketa tanah dengan pihak lain. Pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui loket pengaduan Kantor Pertanahan setempat atau website Kementerian ATR/BPN. Atau atas insiatif dari Kementerian ATR/BPN melakukan penyelesaian sengketa.
Dalam Pasal 11 ayat (3) Permen No. 11/2016, anda dapat melihat kriteria sengketa tanah yang dapat diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN. Krieria tersebut dapat anda cocokkan dengan permasalahan sengketa tanah yang anda alami. Adapun kriterianya sebagai berikut:
Secara garis besar, sengketa tanah yang dapat diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN adalah terkait dengan kesalahan dalam prosedur administratif. Jika sengketa tanah anda masuk dalam kriteria di atas, maka pengaduan anda akan diproses dan diselesaikan oleh Kantor Pertanahan Wilayah setempat.
Setelah melalui proses pemeriksaan, Kepala Kantor Wilayah setempat dalam menyelesaikan sengketa tanah anda, akan menerbitkan :
Namun, jika pengaduan anda terhadap sengketa tanah anda tidak masuk dalam kewenangan Kementerian ATR/BPN, maka proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi di Kantor Pertanahan Wilayah setempat. Dalam mediasi, anda harus didampingi agar memahami dan mengetahui seluk beluk proses yang akan dialami pada saat mediasi. Karena dalam proses mediasi, pihak yang saling bersengketa dipertemukan untuk dapat dicari solusi terbaik tanpa ada yang dirugikan.
Selain pengaduan dan mediasi, anda dapat juga menempuh jalur hukum melalui pengadilan dengan mengajukan Gugatan Perdata. Anda atau melalui kuasa hukum anda mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri yang berwenang yaitu Pengadilan Negeri dimana tempat objek tanah yang dipermasalahkan tersebut berada.
Sengketa tanah yang dibawa ke pengadilan biasanya terkait dengan status kepemilikan tanah, tumpang tindih sertipikat, jual beli tanah dll. Dalam menyusun Gugatan Perdata diperlukan ketelitian dalam menuliskan dalil-dalil kepemilikan tanah beserta bukti-bukti pendukung dan saksi-saksi. Hal ini diperlukan mengingat sengketa tanah adalah sengketa yang terkait dengan tempat tinggal anda. Kesalahan dalam menyusun Gugatan dapat membuat anda kehilangan tempat tinggal anda.
Setelah anda atau melalui kuasa hukumnya mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Dalam Gugatan tersebut, selain menarik pihak lain yang bersengketa dengan anda sebagai Tergugat, anda dapat menarik Kantor Pertanahan Wilayah setempat dalam perkara anda sebagai Turut Tergugat. Proses yang akan berjalan di pengadilan adalah sebagai berikut :
Apabila putusan tersebut tidak diajukan upaya hukum Banding, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali (PK), maka putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum dan dapat langsung dimintakan pelaksanaan eksekusi. Namun apabila masih ada upaya hukum yang diajukan, maka pelaksanaan eksekusi menunggu putusan atas upaya hukum yang diajukan.
Dengan mengetahui 2 (dua) jalur penyelesaian kasus pertanahan ini, Ibu dapat menentukan dan menimbang jalur penyelesaian mana yang dapat diambil untuk dapat menyelesaikan kasus pertanahan yang sedang ibu alami. Memang diperlukan kecermatan dan ketelitian dalam memformulasikan baik itu pengaduan, pelaksanaan mediasi ataupun Gugatan yang akan diajukan. Oleh karenanya ibu harus mempertimbangkan saran dan masukan dari orang yeng berkompeten menangani permasalahan kasus pertanahan ibu.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.