Teman saya memiliki sebidang tanah hak milik (bersertifikat) namun beberapa bulan terakhir tiba-tiba terdapat pihak yang mengaku adalah pemilik dari sebidang tanah tersebut sehingga sering terjadi konflik. Apakah permasalahan penyerobotan tanah dapat diselesaikan melalui jalur pidana atau perdata ?
diupayakan terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan. pada tahap awal kita menanyakan kepada yang bersangkutan apakah memiliki alas hak atas tanah yang diakuinya sebagai miliknya dan apakah yang bersangkutan dapat menunjukkan bukti kepemilikan tersebut dan apabila yang bersangkutan masih bersikeras menyatakan bahwa tanah itu miliknya silahkan saja yang bersangkutan mengajukan gugatan ke Pengadilan