Ada keluarga membeli tanah SHM atas nama orang tua yang bersangkutan , dimana orang tua tersebut telah meninggal . Dan menurut informasi nama yang tertera di dalam sertifikat SHM tersebut hanya di pinjam pakai. Jadi bagaimana kekuatan hukum dari seetifikat tersebut , apakah nama orang yang dalam sertifikat beehak secara hukum menguasai tanah tersebut
- bahwa berdasarkan Pasal 1870 KUHPer bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat didalamnya, maka dalam hal ini sertifikat tanah milik saudara merupakan alat bukti akta otentik yang sempurna mengenai kepemilikan atas tanah tersebut, namun jika ada pihak merasa adanya perbuatan melawan hukum terhadap terbentuknya suatu sertifikat atas tanah tersebut, maka berdasarkan Pasal 1865 KUHPer setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristowa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu, dalam hal ini pihak tersebut seharusnya membuktikan mengenai hal tersebut diatas dengan merujuk pada Pasal 1866 KUHPer yaitu alat pembuktian yang meliputi; bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.