Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-03 15:13:58
Pertanahan
SIAPA YANG BERHAK ATAS KEPEMILIKAN TANAH YANG DIATASNAMAKAN ORANG LAIN, SEMENTARA INFORMASI YANG DIDAPAT BAHWA NAMA KEPEMILIKAN DI SERTIFIKAT ITU HANYA DIPAKAI NAMA SAJA. MOHON PENJELASAN

Ada keluarga membeli tanah SHM atas nama orang tua yang bersangkutan , dimana orang tua tersebut telah meninggal . Dan menurut informasi nama yang tertera di dalam sertifikat SHM tersebut hanya di pinjam pakai. Jadi bagaimana kekuatan hukum dari seetifikat tersebut , apakah  nama orang yang dalam sertifikat beehak secara hukum menguasai tanah tersebut

Dijawab tanggal 2024-05-15 12:26:26+07

- bahwa berdasarkan Pasal 1870 KUHPer bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat didalamnya, maka dalam hal ini sertifikat tanah milik saudara merupakan alat bukti akta otentik yang sempurna mengenai kepemilikan atas tanah tersebut, namun jika ada pihak merasa adanya perbuatan melawan hukum terhadap terbentuknya suatu sertifikat atas tanah tersebut, maka berdasarkan Pasal 1865 KUHPer setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristowa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu, dalam hal ini pihak tersebut seharusnya membuktikan mengenai hal tersebut diatas dengan merujuk pada Pasal 1866 KUHPer yaitu alat pembuktian yang meliputi; bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SINTANG
Alamat : Jl. Letjend Soeprapto No.1 Sintang, Tanjung Puri Kabupaten Sintang, Kode Pos 78611
Kontak : 81350291100

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan Siri

Saya seorang pria yang sudah beristri

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah surat pengakuan hutang dapat d

Pertanahan
Penyerobotan Tanah

Saya mau bertanya, apabila terjadi pe

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.