Bagaimana Golongan Ahli Waris dalam KUH Perdata?
Terima kasih telah bertanya kepada TIM JPN Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau, sehubungan dengan pertanyaan dari pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud:
Ada empat golongan dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata. penggolongan tersebut menunjukan ahli waris yang urutannya di dahulukan, atau dengan kata lain jika ada golongan pertama, maka golongan dibawahnya tidak dapat mewarisi harta warisan yang ditinggalkan.
Golongan yang dimaksud, antara lain:
Jika saudara kurang puas dengan jawaban ini silahkan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada CKN Agam di Maninjau
Alamat: Jln Telaga Biru Muaro Pisang Kenagarian Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam