Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-29 14:22:02
Pertanahan
AKSES PEMILIK TANAH YG TERKURUNG

Bahwa Sdri. Yanti memiliki sebuah tanah yang terkurung yang berada di Jalan Pelita Kelurahan Dayang Torek Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau dengan Posisi tanah miliknya di bagian  dalam dari tanah milik orang lain (tanah kosong), dan tidak ada akses masuk ke tanah miliknya, kemudian Sdri. Yanti  pernah mengajukan membeli tanah yang menutupi tanah miliknya, namun harga yang ditawarkan sangat tinggi.

Dijawab tanggal 2024-04-30 14:26:37+07

Tim  Jaksa  Pengacara  Negara pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Menjelaskan kepada Sdri. Yanti bahwa

  • Berdasarkan Pasal 667 KUH Perdata yang menyebutkan

“ Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya”.

 

  • Berdasarkan  Pasal  668 KUHPerdata yang menyebutkan 

“Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaliknya  diambil  arah  yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu”.

 

  • Dari bunyi ketentuan tersebut di atas dapat ditarik pengertian bahwa Sdri. Yanti sebagai pemilik tanah yang terkurung dapat menuntut pemilik tanah agar memberikan akses untuk jalan keluar. Akses atau jalan keluar disediakan pada sisi tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum. Sehingga, pemberian jalan keluar tersebut hanya menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya bagi pemilik tanah yang dilalui tersebut.

 

  • lalu berdasarkan Pasal 667 KUHPerdat sebagaimana  disebut  di  atas  memberikan opsi ganti kerugian yang  seimbang  dengan  kerugian yang diakibatkan oleh pemberian jalan keluar. Oleh karena itu, apabila dalam suatu situasi, terdapat ganti kerugian yang tidak wajar (sangat tinggi) dan tidak seimbang dengan kerugian yang diakibatkan, Sdri. Yanti dapat melakukan upaya hukum melalui gugatan perdata.

 

  • Argumentasi  tersebut juga didasarkan pada ketentuan Pasal 6 UU PA bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hal ini tidak lepas dari ketentuan mengenai kepemilikan tanah di Indonesia bukan merupakan kepemilikan tanah yang mutlak, melainkan kepemilikan tanah yang menganut asas fungsi sosial. yang Artinya, pemilik tanah tidak dapat memanfaatkan tanahnya untuk apa saja sesuai kehendak pemilik karena dapat melanggar hak orang lain.
  • Dalam hal pemilik tanah yang dekat dengan jalan umum menutup satu-satunya akses tersebut, dan menguasai akses yang seharusnya menjadi jalan keluar, maka dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi :

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

 

  • Adapun  unsur-unsur  perbuatan melawan hukum menurut  KUH Perdata  yaitu :
  1. Harus ada perbuatan, baik yang bersifat positif maupun negatif;
  2. Perbuatan itu harus melawan hukum;
  3. Ada kerugian;
  4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
  5. Ada kesalahan

Terhadap Permasalahan yang disampaikan tersebut  Jaksa Pengacara Negara menyarankan agar Sdri.Yanti  melakukan  Musyawarah terlebih dahulu, namun apabila permasalahan tidak dapat selesai Sdri.Yanti  dapat menggugat  apabila merasa dirugikan melalui Pengadilan Negeri dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LUBUK LINGGAU
Alamat : Jalan Depati Said No 02 Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau
Kontak : 081367479050

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan Siri

Saya seorang pria yang sudah beristri

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah surat pengakuan hutang dapat d

Pertanahan
Penyerobotan Tanah

Saya mau bertanya, apabila terjadi pe

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.