Dijawab tanggal 2024-04-30 14:26:37+07
Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Menjelaskan kepada Sdri. Yanti bahwa
- Berdasarkan Pasal 667 KUH Perdata yang menyebutkan
Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.
- Berdasarkan Pasal 668 KUHPerdata yang menyebutkan
Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu.
- Dari bunyi ketentuan tersebut di atas dapat ditarik pengertian bahwa Sdri. Yanti sebagai pemilik tanah yang terkurung dapat menuntut pemilik tanah agar memberikan akses untuk jalan keluar. Akses atau jalan keluar disediakan pada sisi tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum. Sehingga, pemberian jalan keluar tersebut hanya menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya bagi pemilik tanah yang dilalui tersebut.
- lalu berdasarkan Pasal 667 KUHPerdata sebagaimana disebut di atas memberikan opsi ganti kerugian yang seimbang dengan kerugian yang diakibatkan oleh pemberian jalan keluar. Oleh karena itu, apabila dalam suatu situasi, terdapat ganti kerugian yang tidak wajar (sangat tinggi) dan tidak seimbang dengan kerugian yang diakibatkan, Sdri. Yanti dapat melakukan upaya hukum melalui gugatan perdata.
- Argumentasi tersebut juga didasarkan pada ketentuan Pasal 6 UU PA bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hal ini tidak lepas dari ketentuan mengenai kepemilikan tanah di Indonesia bukan merupakan kepemilikan tanah yang mutlak, melainkan kepemilikan tanah yang menganut asas fungsi sosial. yang Artinya, pemilik tanah tidak dapat memanfaatkan tanahnya untuk apa saja sesuai kehendak pemilik karena dapat melanggar hak orang lain.
- Dalam hal pemilik tanah yang dekat dengan jalan umum menutup satu-satunya akses tersebut, dan menguasai akses yang seharusnya menjadi jalan keluar, maka dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi :
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
- Adapun unsur-unsur perbuatan melawan hukum menurut KUH Perdata yaitu :
- Harus ada perbuatan, baik yang bersifat positif maupun negatif;
- Perbuatan itu harus melawan hukum;
- Ada kerugian;
- Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
- Ada kesalahan
Terhadap Permasalahan yang disampaikan tersebut Jaksa Pengacara Negara menyarankan agar Sdri.Yanti melakukan Musyawarah terlebih dahulu, namun apabila permasalahan tidak dapat selesai Sdri.Yanti dapat menggugat apabila merasa dirugikan melalui Pengadilan Negeri dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LUBUK LINGGAU
Alamat : Jalan Depati Said No 02 Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau
Kontak : 081367479050