Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-23 10:49:38
Hukum Waris
HARTA WARISAN

Dalam kesempatan kali saya ingin bertanya masalah warisan , apabila seorang ayah telah meninggal dan memiliki harta warisan sebuah rumah yang di tempati oleh ibu tiri yang telah dinikasi oleh ayah kandung sejak 5 tahun yang lalu, tetapi warisan berupa rumah tersebut telah menimbulkan polemik/sengketa di tengah-tengah keluarga dikarenakan antara anak dan ibu tiri  merasa sama-sama berhak atas rumah tersebut.

Dijawab tanggal 2024-07-23 10:50:56+07

anak  memastikan terlebih dahulu kapan rumah tersebut dibangun oleh ayah kandung berdasarkan sertifikat rumah yang ada dan apabila rumah tersebut sudah ada sebelum ayah kandung  menikah dengan ibu tiri, maka anak kandung merupakan ahli waris yang berhak atas rumah tersebut. namun, apabila rumah tersebut baru dibangun setelah ayah kandung menikahi ibu tiri berarti rumah tersebut merupakan harta pencarian bersama dan yang berhak selaku ahli waris adalah ibu tiri  dan Bahwa apabila tidak ada titik temu agar ditempuh dengan jalur hukum secara keperdataan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG PANJANG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.