Dalam kesempatan kali saya ingin bertanya masalah warisan , apabila seorang ayah telah meninggal dan memiliki harta warisan sebuah rumah yang di tempati oleh ibu tiri yang telah dinikasi oleh ayah kandung sejak 5 tahun yang lalu, tetapi warisan berupa rumah tersebut telah menimbulkan polemik/sengketa di tengah-tengah keluarga dikarenakan antara anak dan ibu tiri merasa sama-sama berhak atas rumah tersebut.
anak memastikan terlebih dahulu kapan rumah tersebut dibangun oleh ayah kandung berdasarkan sertifikat rumah yang ada dan apabila rumah tersebut sudah ada sebelum ayah kandung menikah dengan ibu tiri, maka anak kandung merupakan ahli waris yang berhak atas rumah tersebut. namun, apabila rumah tersebut baru dibangun setelah ayah kandung menikahi ibu tiri berarti rumah tersebut merupakan harta pencarian bersama dan yang berhak selaku ahli waris adalah ibu tiri dan Bahwa apabila tidak ada titik temu agar ditempuh dengan jalur hukum secara keperdataan.