Apa yang terjadi apabila salah satu ahli waris menjual warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya ?
Apabila warisan tersebut telah dijual tanpa persetujuan ahli waris lainnya, maka jual beli tersebut dianggap tidak sah dan batal demi hukum, karena proses jual beli warisan membutuhkan persetujuan seluruh ahli waris, karena mereka secara bersama-sama memiliki hak yang sama terhadap harta waris tersebut.
Sebagaimana Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata, menyatakan : Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Kemudian Pasal 832 ayat (1) KUHPerdata, menyatakan: Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.
Oleh karena jual beli tersebut batal demi hukum, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa jual beli tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1471 KUHPerdata yang menyatakan : Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.