Kawan saya memiliki satu situasi yang unik yaitu bahwa mereka telah menikah tetapi belum dicatat di catatan sipil. Pertannyaannya adalah Apakah pernikahan yang tidak dicatatkan ke catatan sipil adalah pernikahan yang tidak sah, walaupun sudah diresmikan secara agama ?
Berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 1/1974) dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya; dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini adalah Undang-undang No.32 tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, dan Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Perkawinan.
Dengan demikian, suatu perkawinan dianggap sah bila telah memenuhi persyaratan dan ketentuan baik itu berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan aturan agama dan kepercayaan dari yang melakukan perkawinan.
Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau oleh pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Agama, sedangkan bagi mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil.
Sesaat setelah dilangsungkan perkawinan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Akta tersebut juga ditanda-tangani oleh kedua orang saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandangani oleh Wali Nikah atau yang mewakilinya. Dengan penandatanganan akta perkawinan tersebut maka perkawinan itu telah tercatat secara resmi.
Akta perkawinan ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor Pencatatan perkawinan itu berada. Dan kepada suami dan istri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan. Dengan adanya akta perkawinan itu maka suami istri bersangkutan mempunyai alat bukti yang sah berdasarkan UU 1/1974.
Bila kita lihat pada kasus saudara, yang mesti diperhatikan adalah apakah sudah ada akta perkawinan yang sudah ditandatangani oleh pihak-pihak yang wajib hadir pada saat teman saudara melakukan perkawinan. Bila sudah ada, maka perkawinan yang dilakukannya tersebut telah sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.