Selamat siang bapak dan ibu jaksa Kejaksaan Tinggi Kalbar
Saya mau bertanya tentang Adopsi anak
Saya punya sepupu laki-laki yang sudah ditinggal istrinya hampir 1 tahun yang lalu. sepupu saya itu punya seorang anak perempuan yang saat ini baru berusia 4 tahun dan dengan kondisi ekonomi yang memperihatinkan.
saya berniat mau mengadopsi anak sepupu saya itu dan menyekolahkan anak itu di tempat di mana kami tinggal. anak sepupu saya itu berada diluar Kalimantan Barat dan tinggal di Jawa Barat.
saya sudah bicara dengan keluarga sepupu saya tersebut dan mereka menyetujui karena kasihan dengan anak tersebut.. Pertanyaan saya, apakah dibenarkan jika anak itu saya sekolahkan dan tinggal di rumah saya sampai selesai masa pendidikannya? dan bagaimana cara mengadopsi anak tersebut sesuai hukum indonesia?
Terima kasih bapak dan ibu atas jawabannya.
Terima Kasih Ibu atas pertanyaannya
Dapat kami jawab atas pertanyaan ibu perihal adopsi anak.
Bahwa terdapat aturan hukum terkait dengan hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan yang optimal sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menerangkan:
Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Terkait keinginan Anda untuk menyekolahkan anak sepupu saudara tersebut, bahwa niat anda untuk memenuhi seluruh kebutuhan keponakan Anda sehingga dapat diartikan sebagai bentuk pengasuhan.
Arti pengasuhan anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak.
Ssebenarnya meski kedua orang tua berpisah tanpa diketahui alasan pasti yaitu tidak bercerai karena ditinggal istri tanpa alasan maka pada dasarnya kedua orang tua tersebut masih memiliki hak asuh atas anak tersebut.
Melihat kenyataan bahwa ibu dari anak tersebut yang telah meninggalkan keluarganya, maka dapat diajukan gugatan perceraian terlebih dahulu dengan alasan bahwa si ibu selama satu tahun tidak memberi kabar dan melalaikan tanggung jawabnya sebagai orang tua .
Apabila telah ada putusan atas perceraian tersebut, pengadilan dapat menetapkan bahwa hak asuh jatuh kepada sepupu Anda atau ayah anak tersebut. Dengan demikian, sepupu Anda berhak pengasuhan anak tersebut dan bisa memberikan persetujuan sebagai orang yang berhak atas pengasuhan tersebut berdasarkan putusan pengadilan.
Atas adanya pernyataan persetujuan dari ayah anak tersebut dan saksi-saksi lain, kemudian Anda dapat mengajukan penetapan perwalian atas anak tersebut ke Pengadilan Negeri setempat. Kemudian, di dalam permohonan Anda harus disertakan alasan-alasan yang jelas mengenai latar belakang keinginan Anda untuk membawa anak tersebut tinggal dengan Anda dan mengasuh anak tersebut.
Apabila permohonan Anda diterima, maka secara hukum Anda telah memiliki hak legal atas pengasuhan anak tersebut sampai anak tersebut berumur 18 tahun, dan tentunya hak asuh hanya menyangkut pengasuhan tidak serta merta mengganti posisi orang tua kandung si anak.
Demikian ibu atas jawaban kami dan apabil ada yang kurang jelas ibu dapat datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Bidang Datun Lantai 1.
Terima Kasih Ibu.