Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-15 09:04:51
Pernikahan dan Perceraian
ADOPSI ANAK

Selamat pagi, perkenalkan saya Nurhasanah tinggal di Jalan Banglas Gg. Air Merah Selatpanjang. Saya berumur 44 tahun namun saya belum menikah/ masih single sampai saat ini. Saya ingin bertanya apakah saya bisa mengadopsi anak dan bagaimana cara atau syarat saya bisa mengadopsi anak? terimakasih

Dijawab tanggal 2024-01-24 13:43:42+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf e PP Nomor 54 Tahun 2007 menyatakan bahwa calon orangtua angkat wajib telah berstatus menikah, bahkan setidak - tidaknya sudah 5 (lima) tahun menikah. Tetapi ada pengecualiannya sebagaimana diatur didalam Pasal 16 yang memungkinkan orangtua tunggal (single parent) untuk mengangkat anak dengan izin dari Menteri Sosial.

Pengangkatan anak oleh orangtua tunggal ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Peraturan ini juga mengatur hal yang sama dimana untuk mengangkat anak, orangtua tunggal harus mendapatkan izin dari Menteri Sosial dan izin tersebut dapat didelegasikan kepada Kepada Instansi Sosial Provinsi.

a. Memberi izin pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia untuk selanjutnya ditetapkan ke Pengadilan.

b. Memberikan rekomendasi untuk pemberian izin Pengangkatan anak yang diberikan oleh Menteri Sosial.

Jadi pada dasarnya orangtua tunggal (single parent) tidak diperbolehkan untuk mengangkat anak, akantetapi hal tersebut dapat dilakukan jika pengangkatan anak oleh orangtua tunggal telah mendapat izin dari Menteri Sosial dan kemudian wajib memperoleh Penetapan dari Pengadilan.

Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2017, orangtua tunggal dapat menjadi orangtua asuh dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 30 tahub dan paling tinggi 55 tahun.
  3. Sehat fisik dan mental dibuktikan dengan keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah yang dikelola oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  5. Beragama sama dengan agama yang dianut anak.
  6. Memiliki kompetensi dalam mengasuh anak dengan lulus seleksi dan verifikasi untuk calon orang tua asuh.
  7. Bersedia menjadi orang tua asuh yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai.
  8. Membuat surat pernyataan tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak, atau penetapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai diketahui oleh rukun tetangga dan rukun warga atau nama lain di lingkungan setempat.

Adapun yang termasuk orangtua asuh adalah 

  1. Suami istri atau 
  2. Orangtua tunggal yaitu seseorang yang berstatus tidak menikah/ janda atau duda.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPULAUAN MERANTI
Alamat : JL. AMELIA NO.1 SELAT PANJANG KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
Kontak : 81365006245

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.