Selamat pagi, perkenalkan saya Nurhasanah tinggal di Jalan Banglas Gg. Air Merah Selatpanjang. Saya berumur 44 tahun namun saya belum menikah/ masih single sampai saat ini. Saya ingin bertanya apakah saya bisa mengadopsi anak dan bagaimana cara atau syarat saya bisa mengadopsi anak? terimakasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf e PP Nomor 54 Tahun 2007 menyatakan bahwa calon orangtua angkat wajib telah berstatus menikah, bahkan setidak - tidaknya sudah 5 (lima) tahun menikah. Tetapi ada pengecualiannya sebagaimana diatur didalam Pasal 16 yang memungkinkan orangtua tunggal (single parent) untuk mengangkat anak dengan izin dari Menteri Sosial.
Pengangkatan anak oleh orangtua tunggal ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Peraturan ini juga mengatur hal yang sama dimana untuk mengangkat anak, orangtua tunggal harus mendapatkan izin dari Menteri Sosial dan izin tersebut dapat didelegasikan kepada Kepada Instansi Sosial Provinsi.
a. Memberi izin pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia untuk selanjutnya ditetapkan ke Pengadilan.
b. Memberikan rekomendasi untuk pemberian izin Pengangkatan anak yang diberikan oleh Menteri Sosial.
Jadi pada dasarnya orangtua tunggal (single parent) tidak diperbolehkan untuk mengangkat anak, akantetapi hal tersebut dapat dilakukan jika pengangkatan anak oleh orangtua tunggal telah mendapat izin dari Menteri Sosial dan kemudian wajib memperoleh Penetapan dari Pengadilan.
Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2017, orangtua tunggal dapat menjadi orangtua asuh dengan persyaratan sebagai berikut :
Adapun yang termasuk orangtua asuh adalah
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti secara gratis.