selamat siang bapak/ibu, mau bertanya. saya ingin sebagian harta saya di wariskan oleh anak saya, tetapi status anak saya adalah anak angkat/anak adopsi. apakah status anak saya sebagai anak angkat berhak mendapat warisan dari saya? jika iya, seberapa besar yang ia terima?
Bahwa sistem hukum KUHPerdata dalam staatblad 1917 No. 129 pasal 11 dan 12 mengatakan bahwa anak angkat di anggap seperti anak kandung dan mendapat nama dari orang tua yang mengangkatnya serta menjadi ahli waris seperti halnya anak kandung. Pertama Terkait hal pewarisan hukum waris islam yang mengacu pada pasal 209 KHI tidak menutup mata bahwa anak angkat mendapat harta waris dari orang tua angkatnya sebesar 1/3 bagian dari harta waris orang tua angkatnya begitu pula sebaliknya, pemberian harta waris tersebut dapat dilakukan dengan cara wasiat, dan apabila anak angkat tersebut tidak mendapatkan wasiat maka pada pasal 209 KHI ayat 2 memberikan suatu aturan bahwa anak angkat yang tidak mendapat wasiat maka anak angkat tersebut mendapatkan wasiat wajibah. Wasiat wajibah adalah tindakan yang dilakukan oleh hakim sebagai aparat Negara untuk memaksa memberikan putusan wajib wasiat kepada orang yang telah meninggal dunia yang diberikan kepada orang yang bukan menjadi ahli waris. Wasiat wajibah itu sendiri merupakan wasiat yang wajib dilaksanakan untuk memberikan keadilan bagi penerimanya. Jadi anak angkat berhak mendapatkan 1/3 dari harta warisnya dan tetap dengan cara wasiat dan bagian dari anak angkat tidak boleh melebihi bagian dari anak kandung.