Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-08 09:57:50
Pernikahan dan Perceraian
ADOPSI ANAK

Selamat siang Bapak/Ibu Jaksa. Saya ingin bertanya terkait dengan pengadopsian anak, bagaimana hukumnya apabila kita melakukan adopsi anak dengan tidak mengikuti peraturan yang berlaku?

Dijawab tanggal 2024-07-08 15:56:19+07

Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada Halo JPN.

Selamat Sore 

Terima kasih atas kepercayaan Ibu kepada JPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, adapun jawaban yang dapat kami sampaikan adalah sebagai berikut :

Perlu diketahui bahwa istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan bukanlah adopsi, melainkan pengangkatan anak. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 1 angka 1 PP Nomor 54 Tahun 2007 yang menyebutkan:

“Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.”

Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan. Pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait. 

Lalu bagaimana jika pengangkatan anak dilakukan tidak sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan? 

Menjawab pertanyaan Anda, syarat sah pengangkatan anak menurut hukum di Indonesia adalah permohonan pengangkatan anak harus melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku dan disahkan oleh penetapan pengadilan.

Mengacu pada Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur mengenai sanksi, jika pengangkatan dilakukan tidak sesuai dengan aturan/ilegal maka akan dikenai sanksi berua pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Demikian yang dapat kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN PROBOLINGGO
Alamat : Jalan Panglima Sudirman No.41, Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur 67282
Kontak : 81336818717

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.